CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tidak segan-segan akan melakukan pemecatan terhadap badan Adhoc yang tidak menjaga integritas penyelenggara pemilu. Hal tersebut diungkap saat KPU kota Cilegon menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penegakkan kode etik badan Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2020.
“Jadi maksud dan tujuan kami melaksanakan bimtek supaya teman-teman badan adhoc dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai (Panitia Pemungutan Suara) mengerti kode etik,” Kata Komisioner KPU Kota Cilegon Divisi Hukum dan Pengawasan, Sehabudin di salah satu hotel yang ada di Kota Cilegon, Senin (26/10/2020).
Lanjutnya, hal itu dilakukan agar ketika badan adhoc melaksanakan tahapan Pilkada kedepan bisa memegang janj-janji dan sumpah ketika melakukan pelantikan. Dikatakan Sehab, integritas, profesionalitas dan netralitas penyelenggara harus benar-benar dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU).
“Penekanannya supaya badan adhoc bisa menjaga integritas penyelenggara, karena sudah menjadi prilaku yang mengikat, mau tidak mau harus diikuti,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, jika ada pelanggaran badan adhoc. Maka, kata Dia, penyelesaiannya ada di KPU Kabupaten/Kota.
“Harus bener-bener netral dan menjaga, sanksinya bisa sampai pemberhentian,” tegasnya. (Fir/Red)



