AMBON, — Pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada PD Tirta Yapono kembali menjadi sorotan. Aktivis Muda Maluku, Samil Rahareng, meminta BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah tersebut.
Samil juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan telaah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sorotan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Ambon menetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Yapono pada 12 Januari 2026.
Namun, beberapa bulan kemudian kembali muncul rancangan regulasi terkait penyertaan modal Tirta Yapono. Pada 23 September 2026, DPRD Kota Ambon menerima pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Yapono.
Menurut Samil, munculnya perubahan regulasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait dasar kebutuhan, besaran perubahan atau penambahan modal, serta pertanggungjawaban atas penyertaan modal sebelumnya.
“Ini bukan soal menolak penyertaan modal. Pertanyaannya adalah mengapa Perda penyertaan modal yang baru ditetapkan pada Januari 2026 kembali perlu diubah beberapa bulan kemudian? Apa dasar kebutuhannya, berapa nilai perubahan atau penambahannya, dan bagaimana pertanggungjawaban atas modal sebelumnya?” tegas Samil.
Menurut dia, penyertaan modal yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah sehingga penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur.
Samil meminta BPK RI Perwakilan Maluku tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga melihat realisasi penggunaan dana, kesesuaian peruntukan, capaian program, serta pertanggungjawaban keuangan atas penyertaan modal yang telah diberikan.
Sementara itu, Kejati Maluku diminta melakukan telaah terhadap aspek hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran atau persoalan lain yang memerlukan penanganan hukum.
“Kami meminta audit, bukan membuat tuduhan. Kalau pengelolaan dana tersebut memang sudah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi bentuk klarifikasi dan penguatan kepercayaan publik. Tetapi jika ditemukan persoalan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Samil juga menilai pembahasan Ranperda perubahan penyertaan modal tidak seharusnya hanya berfokus pada kebutuhan tambahan modal.
Menurut dia, Pemerintah Kota Ambon dan PD Tirta Yapono perlu menjelaskan kepada publik mengenai besaran modal yang telah diberikan, penggunaan dana tersebut, hasil yang telah dicapai, serta manfaatnya terhadap peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.
“Jangan sampai setiap persoalan pelayanan kemudian dijawab dengan penambahan modal. Pemerintah harus menunjukkan evaluasi yang jelas atas modal sebelumnya. Uang rakyat harus memiliki jejak penggunaan yang terang dan hasil yang bisa diukur,” tegasnya.
Atas dasar itu, Gerakan Aktivis Muda Maluku meminta sejumlah langkah dilakukan dalam pembahasan penyertaan modal PD Tirta Yapono.
Pertama, BPK RI Perwakilan Maluku diminta melakukan audit terhadap penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada PD Tirta Yapono.
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan penyertaan modal tahun 2026.
Ketiga, meminta Pemerintah Kota Ambon membuka secara transparan dasar dan tujuan perubahan Perda mengenai penyertaan modal.
Keempat, memastikan setiap tambahan penyertaan modal memiliki dasar kebutuhan, perencanaan, serta indikator hasil yang jelas.
Kelima, Kejati Maluku diminta melakukan telaah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran atau persoalan hukum.
“Prinsipnya sederhana: sebelum kembali berbicara tentang tambahan modal, pertanggungjawaban atas modal yang sudah diberikan harus terang. Publik berhak tahu ke mana uang daerah digunakan dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” pungkas Samil Rahareng.


