CILEGON – Sejumlah kalangan masyarakat Kota Cilegon mengecam aksi unjukrasa buruh yang memblokade jalan protokol di kota baja tersebut. Mereka menilai aksi buruh melakukan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR-RI pada Senin (5/10/2020 ) lalu dianggap berlebihan dan sudah mengganggu ketertiban umum.
“Demo sih boleh saja, asal jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Emang jalan raya punya buruh. (aksi buruh) Ini sudah keterlaluan, sudah sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ungkap Supri, warga Kota Cilegon yang terjebak kemacetan akibat aksi buruh yang memblokade Jalan Protokol, Kamis (8/10/2020).
Akibat terjebak kemacetan dari imbas aksi buruh, Supri mengaku harus memutar arah menuju tempat usahanya di Jl. Bhayangkara No.56, Kebondalem, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon.
Senada dengan Supri, wanita yang enggan disebutkan namanya mengaku akibat aksi buruh memblokade Jalan Protokol, dia harus menunggu berjam-jam untuk bisa sampai ke jantung kota, tempatnya bekerja sebagai teller salah satu bank di Kota Cilegon.
“Saya tahu buruh menuntut hak, saya juga buruh. tapi harusnya jangan mengganggu hak orang lain juga,” katanya dengan wajah yang kesal lantaran terjebak kemacetan panjang akibat jalan raya yang dilaluinya diblokade buruh.
Selain telah merenggut hak-hak pengguna jalan lainnya, ia menilai aksi buruh memblokade jalan juga kurang tepat. “Mereka wajar menuntut hak, tapi kan RUU Cipta Kerja sudah disahkan. Harusnya bisa dilakukan dengan cara-cara yang intelek, berdiskusi dengan pemerintah atau berdialog tanpa harus memblokade jalan, sangat mengganggu,” kecamnya.
Dari pantauan Updatenews.co.id, ribuan buruh melakukan aksi blokade jalan protokol Kota Cilegon. Imbasnya, terjadi kemacetan di jalan protokol, mulai depan Kantor Wali Kota Cilegon hingga Jalan Raya Merak-Tirtayasa.
Jalan kawasan Krakatau Steel, Persimpangan Damkar yang mengarah ke Puspemkot Cilegon juga macet hingga Persimpangan Tugu Landmark, Kota Cilegon. Kemacetan juga terjadi di jalan arah sebaliknya.
Massa buruh yang hendak melakukan aksi unjukrasa Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja memarkirkan kendaraan, seperti sepeda motor di bahu jalan. Sementara, untuk kendaraan mobil dibiarkan parkir di tengah jalan. (Fir/Red)



