SERANG, – Dimassa Pandemi Covid-19 pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan termasuk keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) dalam membayar tunggakan Iuran.
Pasalnya, Program relaksasi tunggakan Iuran tersebut berlaku bagi peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja menerima upah (PU) badan usaha.
Sementara, dasar hukum pemberian relaksasi pembayaran tunggakan Iuran ditengah pandemi covid-19 tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Tentu relaksasi ini sebagai bentuk dukungan moril pemerintah untuk membantu beban masyarakat khsusnya peserta JKN-KIS yang terdampak covid-19,” Kata Kepala Deputi BPJS Kesehatan Kadeputian Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung Dr. Donni Hendrawan, dalam acara media Gathering bersama BPJS Kesehatan Cabang Serang disalah satu caffe di Kota Serang, Senin (28/9/2020).
Donni menyebut, Kebijakan relaksasi tunggakan Iuran sudah berlangsung sejak Juni 2020 dan akan berakhir sampai Desember 2020 mendatang. Namun, kata dia, hingga saat ini masih banyak peserta JKN yang menunggak.
” Saat ini di wilayah Banten sesuai data peserta mandiri yang menunggak totalnya yakni klas 1 :38.681 Jiwa, klas II : 68.437 Jiwa, dan Klas III : 199.928 Jiwa, totalnya 306.956 Jiwa dengan tunggakan Iuran 212 Miliar,” ungkapnya.
Donni mengungkapkan, Kebijakan relaksasi pajak khsusu bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dapat pengecualian dengan cukup membayar tunggakan enam bulan dari tunggakan yang ada.
Tak hanya itu, ujar dia, Para peserta Mandiri bisa membayar cicilan sisa tunggakan sampai batas waktu Desember 2021.
“Jadi program ini akan berlaku sampai Desember 2020, tapi waktu cicilanya bisa sampai tahun 2021. Nah kalau nyicil sekarang nanti bayarnya bisa sampai 2021 kan cukup lama waktunya,” terang Donni.
Donni menegaskan, Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan maka per tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif.
“Seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan,” tegas Donni.
Adapun, Lanjut dia, Persyaratan untuk mendaftarkan program relaksasi antara lain yaitu, Peserta PBPU dan PPU BU, memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (minimal 6 bulan +1 bulan berjalan).
Kemudian, melakukan pembayaran Iuran bulanan berikutnya secara rutin aing lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan, membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021.
Selanjutnya, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal yang telah ditetapkan.
“Kanal yang telah disediakan yakni bagi peserta PBPU menggunakan kanal aplikasi Mobile JKN, kantor cabang bpjs kesehatan, care center 1500 400. Nah untuk PPU BU cukup dengan menggunakan aplikasi Edabu,” pungkasnya.
Terkait pendafataran melalui APP Mobile JKN, dikatakan Doni, pertama harus login menggunakan nomor kartu yang akan mendaftar relaksasi, buka menu relaksasi tunggakan, pilih daftar relaksasi, Aplikasi akan menampilkan data tunggakan peserta bagi peserta yang berhak ikut relaksasi bagi yang tidak berhak akan keluar status peserta tidak berhak mengikuti relaksasi.
Selain itu, peserta harus pilih jumlah bulan yang akan dibayar, lalu akan ditampilkan simulasi, pilih lanjut, syarat dan ketentuan peserta memilih setuju, info sukses terdaftar.
“pembayaran akan dilakukan mulai keesokan harinya ke kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tutupnya, (jen/red)
BPJS Kesehatan Terapkan Program Relaksasi Tunggakan hingga Desember 2020



