SERANG, – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Heru Winarko mengaku, pihaknya saat ini sedang mengembangkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan APS di Provinsi Banten, Tim tersebut nantinya bertugas mengklasifikasi kelompok pengguna, bandar dan pengedar narkoba.
Menurut Heru, Tujuan TAT agar ke depannya lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak terus-menerus kelebihan kapasitas.
“Kita akan mengembaggkan TAT dan APS, tadi sudah dibicarakan, Kapolda, Kejaksaan dan pengadilan bagaimana kita membedakan mana pengguna, pengedar dan mana bandar,” katanya kepad awak media di Kantor BNNP Banten, pada Rabu (24/10/2020) kemarin.
Heru menyebut, langkah rehabilitas sebagai bentuk preventif agar Lapas tidak terus-terusan mengalami over kapasitas.
“Jadi Lapas hanya diperuntukan untuk bandar dan pengedar. Sementara pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, bahwa hingg saat ini Lido (Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia di Lido, Sukabumi, Jawa Barat) siap untuk menampung para pemakai dari Banten yang terbukti dari hasil pemeriksaan.
“Kalau nanti yang bersangkutan terbukti masuk dalam jaringan, maka akan diproses pidana umum. Tetapi kalau untuk pengguna dalam waktu 3 hari kita kangsung mengajukan APS untuk dipersidangkan singkat dan langsung akan direhabilitasi,” ungkapnya.
Terkahir, Heru pun mengaku rencana penerapan proses hukum telah disepakati Jaksa Agung Kapolri maupun pimpinan lembaga negara bidang penanganan narkotika di Indonesia.
“Jadi kalau di Pusat sudah, nah sekarang lagi disosialisasi ke daerah,” pungkasnya, (jen/red)
Cegah Over Kapasitas Lapas, Pengguna Narkoba Diwacanakan Langsung Direhabilitasi



