SERANG – Buntut Penerimaan bantuan CSR berupa beras dari Bank Jawa Barat (BJB) ke beberapa orang Anggota DPRD Provinsi Banten terus menguak. Pasalnya, beberapa kelompok mahasiswa bergiliran melakukan aksi unjuk rasa, mereka menuding penerimaan beras CSR sebagai bentuk Gratifikasi.
Selain itu, mereka juga melakukan pelaporan kepada Kejati Banten terhadap dugaan gratifikasi pemberian CSR berupa Beras dari Bank Jawa Barat (BJB) ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten
Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, menanggapi dengan santai tudingan mengenai gratifikasi beras CSR Bank BJB ke sejumlah orang anggota DPRD Banten, Menurutnya, semua masyarakat berhak melaporkan kepihak berwajib jika ada anggotan dewan yang secara sengaja melawan perbuatan hukum.
“Terkait aduan ke Kejati, yah itu merupakan hak masyarakat untuk melakukan pengaduan jika mereka merasa ada sesuatu yang perlu diadukan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (16/6).
Menurutnya, secara kelembagaan DPRD tidak pernah melakukan kerjasama dengan forum CSR, karena, kata dia, tidak ada sama sekali pembahasan terkait kerjasama itu.
“Saya ingin menyampaikan bahwa lembaga DPRD tidak pernah melakukan kerjasama dengan forum CSR secara kelembagaan. Jadi, secara kelembagaan tidak pernah melakukan kerjasama, karena tidak pernah dibahas, tidak pernah di rapatkan,” jelasnya.
Disinggung terkait beberapa anggota dewan yang menerima bantuan CSR beras, politisi Gerindra itu mengaku kurang paham. Maka dari itu, dirinya tidak mau menanggapi terkait diluar kelembagaan.
“Mengenai kasus anggota dewan, saya kurang memahami. Artinya secara kelembagaan kami punya mekanisme terkait dengan kerjasama, tetapi ini tidak ada kerjasama. Saya tidak bisa menanggapi sesuatu diluar kelembagaan,” terang Andra.
Andra juga mengatakan, bahwa adanya tudingan anggota dewan yang menerima bantuan beras CSR Bank BJB baru sebatas isu saja. Karena, menurunya, masih belum ada kebenaran atas dugaan tersebut.
“Kami kan tidak bisa bergerak dalam konteks isu. Kemudian dalam konteks kelembagaan, kami tidak pernah melakukan kerjasama terkait dengan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19,” tutupnya.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika



