SERANG– DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna berupa penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas jawaban Gubernur mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 10 Juni 2025.
Pada kesempatan itu, wakil ketua DPRD Banten, Barhum menegaskan bahwa Raperda ini sebagai landasan hukum untuk mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten.
“Raperda ini hadir agar menjadi payung hukum bagi semua pekerja di Banten untuk mendapatkan jaminan yang layak, terutama di bidang kesehatan,” ucap Barhum.
“Kami berharap Perda ini berorientasi pada perlindungan buruh? Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di tingkat daerah, sehingga perlu ada pendampingan supaya para pekerja terjamin dari sisi asuransi kesehatannya,” sambungnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten mampu menjadi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Andra Soni menyampaikan setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan. Khususnya dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
“Ini merupakan Perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non formal dan rentan. Seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya,” katanya.
Andra Soni juga mengungkapkan dirinya mendapatkan saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dengan percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) atas sejumlah Perda yang telah ditetapkan.
“Tadi juga kita mendapatkan saran dan masukan, dengan banyaknya Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Pergub, salah satunya Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” imbuhnya
“Perda ini telah ada pada tahun 2022, dan kita akan bersama-sama membahas dengan DPRD Provinsi Banten bagaimana kita bisa menindaklanjuti Perda tersebut,” pungkasnya.



