SERANG – Sidang Gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Penerbitan surat keputusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Banten bernomor 570/2/ILH.DPMPTS/III/2017 Tentang pemberian izin lingkungan kepada PT. Indonesia power tencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga UAP PLTU Suralaya unit 9-10 (2 X 1.000 MW) beserta fasilitas penunjang di kelirahan suralaya kecamatan pulomerak kota cilegon. Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang, tertanggal 09 Maret 2017 a.n. Pj. GUBERNUR BANTEN memasuki agenda akhir pemeriksaan Dismisal oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum WALHI Raden Elang Mulyana menyampaikan kekecewaannya terhadap Kuasa Hukum Tergugat Gubernur Banten yang menolak memberikan Ijin Lingkungan Terbaru kepada Penggugat didalam Persidangan Dismisal.
Alasannya, kata dia, Dokument Ijin Lingkungan dapat dilihat dalam aplikasi system OSS Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Tetapi ketika Penggugat membuka Aplikasi yang ditunjuk oleh Kuasa Hukum Tergugat ternyata tidak terdapat Ijin Lingkungan Terbaru yang diminta oleh Penggugat didepan persidangan.
Hal ini tentu menarik dan muncul pertanyaan baru dari Penggugat. Apa yang bisa membuat Ijin Lingkungan ini menjadi dokumen yang disembunyikan oleh Tergugat? Didalam persidangan PTUN Serang sekalipun sudah berkali kali diingat oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan Dokumen Ijin Lingkungan Yang Terbaru.
Padahal sesuai aturan, bahwa dokumen Ijin Lingkungan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sejak dari proses penyusunan dokumen AMDAL.
“Ijin Lingkungan itu dokumen yang terbuka. Bukan dokumen yang menjadi rahasia negara. Jadi siapapun dapat melihat dan mendapatkan bukti fisik dokumen Ijin Lingkungan,” kata Raden Elang Mulyana salah satu kuasa hukum Penggugat kepada awak media, Kamis (26/11/2020).
Sementara itu, diungkapkan Yayan, timbul pertanyaan apakah Pembangunan PLTU Suralaya 9-10 sudah mengantongi dokumen perizinan terbaru terkait zin lingkungan?.
“Kami akan meminta kepada Tergugat untuk menujukkan dan meyerahkan Ijin Lingkungan kepada Penggugat. Sesuai denga amanah dalam UU No. 3O Tahun 2014 pejabat publik harus melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya, (jen/red)
Gugatan PTUN Serang, WALHI Sebut PLTU Suralaya 9-10 Tidak memiliki Izin Lingkungan Terbaru



