SERANG – Pengadilan Tinggi Banten memperberat hukuman terhadap Direktur Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh Sunohdi, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Mei 2026, hukuman Sunohdi meningkat tajam dari sebelumnya 2 tahun 2 bulan menjadi 6 tahun penjara.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (23/6/2026), majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa tetap terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana yang lebih berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunohdi tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian bunyi amar putusan.
Selain hukuman penjara, Sunohdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan banding tersebut, perwakilan korban, Aan, mengaku bersyukur atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai telah mengawal kasus tersebut hingga menghasilkan putusan yang lebih berat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan yang telah menegakkan keadilan dalam perkara ini,” ujar Aan.
Meski demikian, Aan menegaskan bahwa para korban belum sepenuhnya puas. Pasalnya, hingga kini dana yang hilang belum dikembalikan kepada para nasabah yang menjadi korban.
Menurutnya, para korban masih terus berupaya menempuh jalur hukum lain, termasuk mendorong penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami masih berikhtiar melalui pelaporan TPPU dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi BMT,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Serang pada 9 April 2026 berujung ricuh.
Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Rendra menyatakan Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah BMT senilai Rp9,1 miliar. Namun, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Putusan tersebut memicu kemarahan puluhan korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan kerugian yang dialami para nasabah.
“Kita semua dirugikan, puluhan korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Masa dihukumnya hanya dua tahun. Itu tidak adil,” ujar Aan saat itu.
Kuasa hukum korban, Andre Scondery, juga menyampaikan kekecewaannya karena sejumlah pasal yang dinilai relevan, termasuk terkait TPPU dan perbankan, tidak diterapkan dalam putusan tingkat pertama.
Menurut Andre, total kerugian para korban bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Karena itu, pihak korban memilih mengajukan banding sekaligus menyiapkan langkah hukum lain, termasuk gugatan perdata untuk memperjuangkan pengembalian dana nasabah.
Putusan banding yang memperberat hukuman Sunohdi menjadi enam tahun penjara dianggap sebagai angin segar bagi para korban. Namun bagi mereka, keadilan belum sepenuhnya tercapai selama kerugian miliaran rupiah yang dialami nasabah belum kembali.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat di lembaga keuangan berbasis koperasi agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban dalam jumlah besar. (AM)



