SERANG,- Sebanyak empat kecamatan di Kota Serang yaitu Kecamatan Curug, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Taktakan yang semula merupakan zona pertanian atau tadah hujan, akan menjadi zona perumahan, agrobisnis dan agrowisata untuk penyebaran keramaian.
Hal itu diungkapkan oleh Walikota Serang Syafrudin saat usai acara rapat paripurna tentang Program Program Pembentukan Perencanaan Daerah (Propemperda) di DPRD Kota Serang, Kamis (21/11).
“Maksud di wilayah 4 kecamatan ini supaya ada pengembangan pembangunan, jangan sampai hanya ada pada satu atau dua titik,” ujar Syafrudin kepada awak media.
Menurutnya, selain 4 kecamatan yang akan dirubah zonasinya, dua kecamatan yaitu Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok sudah termasuk padat penduduk, atas dasar itu, kata Syafrudin, agar keramaian yang berada di Kota Serang tersebar pada 6 kecamatan.
“Sebab keramaian yang ada di Kota Serang ini cuma ada di serang dan di Cipocok, sekarang kita atur tata ruangnya atau zonasinya agar keramaian ini tersebar di 6 kecanatan,” katanya.
Konsepnya, lanjut Syafrudin, Pemerintah Kota Serang akan mengubah tata ruang yang berada di 4 kecamatan tersebut yang dahulunya merupakan zona pertanian atau dan lainnya.
“Umpanya Kecamatan Taktakan semula zonasi zona hijau atau pertanian, sebenernya itu kan pertanian disana tadah hujan sebab posisinya gunung, kalo di Taktakan ga cocok kalo pertanian, jadi kita rubah menjadi perumahan, agrobisnis atau agrowisata sehingga keramaian bisa tersebar,” tandasnya.
Adapun perubahan 8 Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Walikota dan DPRD Kota Serang diantaranya yaitu;
- Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Walikota)
- Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Walikota)
- Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah (DPRD)
- Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah (DPRD)
- Kewirausahaan Pemuda (DPRD)
- Perlindungan Pengembangan Ekonomi Kreatif (DPRD)
- Rencana Detail Tata Ruang, dan rencana Zonasi ( Kecamatan Kasemen, Curug, Walantaka, Taktakan (Walikota)
- Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (DPRD). (Nm/red)



