SERANG – Soal adanya temuan sebanyak Rp 1,9 miliar di program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Serang, Ketua DPRD Komisi II Kota Serang, Pujiyanto tidak mau banyak komentar kembali. Meski pihaknya sudah melakukan audiensi dengan mahasiswa dan membeberkan adanya temuan senilai 1,9 miliar di program bantuan JPS berbentuk sembako tersebut.
Saat ditemui diruang kantornya, Pujiyanto mengatakan, dirinya enggan menjawab persoalan itu kembali karena menurutnya, yang mempunyai hak menjawab persoalan tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pelaksana Anggaran (PA).
“Saya kemarin sudah di warning karena salah saya kemarin berstatemen itu masuk ke dalam teknis. Yang punya hak menjawab itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) ataupun pelaksana anggaran (PA), karena yang tau teknisnya mereka,” katanya kepada awak media, Kamis (28/5/2020).
Ia mengatakan, tugas yang dilakukan oleh pihaknya hanya melihat sejauh mana penganggaran dan pelaksanaan terhadap barang tersebut.
“Kalo soal temuan Rp 1,9 miliar itu silahkan dikonfirmasi kepada Inspektorat,” ujarnya.
Dirinya juga meyakini harga per item dari sembako JPS tersebut sudah sesuai dengan perbandingan harga dari hasil investigasi di lapangan oleh pihaknya, sehingga ditemukan kelebihan sebesar Rp 1,9 miliar.
“Harga sudah sesuai dengan kelebihan penyedia dan keuntungan penyedia sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 bahwa penyedia itu boleh mengambil keuntungan maximal 15 persen,” terangnya.
Dirinya pun tidak ingin berkomentar lebih banyak kembali atas persoalan tersebut yang sudah menjadi sorotan publik.
“Silahkan saja ke Inspektorat silahkan jawabannya apa, kalo ke saya lagi ke saya lagi repot. Saya tidak mau banyak berkomentar soal ini lagi, saya sudah melakukan tugas saya sebagaimana fungsinya. Habis saya di bully terus itu di Facebook,” tuturnya.
Sebelumnya, Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan DPRD Kota Serang seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mengatakan bahwa pengadaan JPS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih, DPRD Kota Serang sampai membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.
“Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” kata Amin, Sabtu (16/5/2020).
Dalam klarifikasinya bahkan DPRD menyatakan ketiadaan barang JPS karena takut kadaluarsa. Padahal, kata Amin, item JPS yang terdiri dari mie instan dan sarden merupakan makanan yang masa kadaluarsanya hingga tahunan.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya. (Nm/red)



