SERANG – Soal kisruh pada program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang yang berujung adanya temuan Rp1,9 miliar, Kejati Banten di demo oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi seperti Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Serang, Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Serang, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Serang dan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten.
Mereka mendesak Kejati Banten untuk turun tangan mengusut dugaan skandal pada JPS Kota Serang.
Ketua LMND EK Kota Serang, Stevanus Andriano Lorenzo mengatakan, aksi yang digelar tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penegakkan hukum di Kota Serang. Menurutnya, Kejari Serang saat ini seakan menutup mata atas adanya dugaan skandal pada JPS Kota Serang.
“Kami melihat Kejari Serang ini sengaja menutup mata atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang. Padahal sudah jelas Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar pada pengadaan itu. Aneh jika Kejari tidak mau turun tangan,” ujarnya di sela aksi, Rabu (3/6/2020).
Ia juga menduga dengan kelebihan bayar yang terjadi tidak seperti yang ditemukan oleh Inspektorat Kota Seranf yaitu Rp1,9 miliar. Menurutnya, kelebihan bayar yang terjadi mencapai dua kali lipat dari temuan Inspektorat.
“Kami mengacu ke anggaran beras pada data refocusing anggaran Dinas Pertanian. Disitu anggaran beras untuk satu liternya Rp10.453. Tapi di Inspektorat harga pasarnya Rp12.800. Jadi kalau kami hitung kelebihan bayar untuk beras saja mencapai Rp3,8 miliar. Dua kali lipat temuan Inspektorat yaitu Rp1,9 miliar,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sangat jelas adanya permainan yang dilakukan oleh oknum di Pemkot Serang, untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran penanganan Covid-19. Pihaknya secara tegas mengatakan bahwa tindakan tersebut jelas masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pihaknya juga menyoroti terkait dengan adanya pelanggaran aturan dalam pengadaan JPS Kota Serang. Ia mengatakan bahwa Pemkot Serang melakukan pembayaran atas JPS tersebut dengan metode bayar lunas dimuka. Padahal, baik pada SE LKPP, Perka LKPP maupun Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak ada metode pembayaran lunas dimuka.
“Hal ini jelas permainan yang sengaja diatur oleh oknum-oknum yang ada di Pemkot Serang untuk bancakan. Pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus ditegakkan atas dugaan skandal JPS ini,” kata pria yang akrab di sapa Andreas.
Meski diklaim bahwa pihak penyedia sudah mengembalikan kelebihan tersebut kepada kas daerah, Andreas mengatakan bahwa tetap harus ada penegakkn hukum apabila mengacu pada UU Tipikor pasal 4.
“Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” terangnya.
Bahkan, ia menduga bungkamnya Kejari Serang atas dugaan skandal JPS Kota Serang akibat adanya kucuran dana sebesar Rp500 juta untuk Kejari Serang, yang diberikan oleh Pemkot Serang dalam hal pendampingan.
“Jangan sampai hanya karena kucuran dana itu, Kejari Serang menutup mata atas dugaan penyelewengan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri,” ujarnya.
Ia pun menuntut kepada Kejati Banten untuk dapat turun tangan melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang tersebut. Hal ini karena Kejari Serang secara terang-terangan menolak turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Kami juga menuntut agar Kejati Banten segera memeriksa Kejari Serang terkait kucuran dana Rp500 juta yang diduga membuat mereka tutup mata atas permasalahan yang ada,” tukasnya.
Pantauan dilokasi, mahasiswa sempat melakukan teatrikal dengan bancakan mamakan nasi bungkus di depan gerbang pintu masuk Kejati Banten sebagai gambaran anggaran Covid-19 menjadi bancakan para oknum pejabat. Setelah itu, mahasiswa menuju ke depan kantor Kejari Serang dan menabur bunga serta membakar dupa. (Nm/red)



