CILEGON — Komisi II DPRD Cilegon tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan guna mengurai persoalan pengangguran yang semakin tinggi. Demikian disampaikan ketua komisi II Faturohmi di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, latar belakang lahirnya raperda tersebut adalah lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat industri (buruh) terkait persoalan kesewenang-wenangan yang terjadi dalam hubungan industrial.
Selain itu, grafik angka pengangguran kata dia, sejak tahun 2018 hingga 2020 terus mengalami peningkatan Ironisnya, Kota Cilegon hingga kini masih berada pada posisi 2 besar ditingkat Provinsi Banten
“Kondisi ini merupakan keprihatinan yang harus dijawab dengan rencana kerja di dalam penyelenggaraan pemerintah, agar setidaknya angka pengangguran terus menurun.” kata politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut Faturohmi menyampaikan, langkah yang paling konkrit untuk mengurai persoalan di atas adalah mendorong lahirnya raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Perda tersebut juga sebagai bentuk untuk
membangun kesempatan yang nantinya memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kota Cilegon dalam hal ketenagakerjaan.
“Langkah komisi II ini merupakan bentuk layanan Wakil Rakyat terhadap masyarakat dibidang ketenagakerjaan serta dibangunnya asas rasa keadilan dalam hubungan industrial.” ujarnya.
Meskipun begitu dirinya menyadari bahwa daerah memiliki keterbatasan dalam hal melahirkan produk hukum (peraturan daerah) yang secara hirarki harus mengikuti undang-undang yang lebih tinggi di atasnya, salah satunya adalah UU Cipta Kerja tahun 2020 yang tengah diupayakan untuk tidak berbenturan dengan undang-undang tersebut. (Wn).



