SERANG – PT Nikomas Gemilang yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang kembali akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 2.000 karyawan. Kebijakan tahap 2 tersebut dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan produksi di atas 50 persen.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Kabupaten Serang Iwan Setiawan, Minggu (14/6).
“Ada laporan dari Nikomas mau melakukan PHK 2.000 karyawannya, tapi baru lisan kalau secara tertulisnya belum mungkin minggu-minggu ini,” ujrnyam
Ia menjelaskan, PHK yang akan dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang sama dengan sebelumnya yaitu, dengan mekanisme programa pengunduran diri secara sukarela.
“Mungkin saja ada perusahaan-perusahaan lain yang merumahkan karyawannya tapi belum ada yang melapor lagi. Semoga saja di new normal ini tidak ada lagi karyawan yang di PHK dan di rumahkan,” ujarnya.
Terpisah, Humas PT Nikomas Gemilang Rina Marlina membenarkan jika perusahaannya akan kembali melakukan PHK terhadap 2.000 orang karyawannya.
“Iya benar (akan melakukan PHK-red) tapi bukan PHK sepihak tapi dengan program pengunduran diri secara sukarela. Sama alasannya seperti tahap pertama, rencananya dilakukan bulan Juni ini,” ujarnya. (red)



