PANDEGLANG – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunisa menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polres Pandeglang terhadap jurnalis, saat melakukan peliputan Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Depan Geduang DPRD Pandeglang, Kamis (15/10/2020), kemarin.
Menurut Adde, tugas dan fungsi jurnalis sudah sangat jelas dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers. Oleh karnanya Adde sangat menyayangkan tindakan represif yang telah dilakukan oknum polisi tersebut.
“Saya secara pribadi Dan anggota Komisi III menyayangkan hal tersebut, sesuai arahan Kapolri saat rapat – Rapat dengan komisi III bahwa anggota polri harus melakukan pendekatan dan pengamanan secara humanis kepada masyarakat yang melakukan demonstrasi,”ungkap Adde usai melakukan kunjungan di Pandeglang, Kamis (15/10/2020).
Dikatakannya, Kapolri melalui jajarannya harus bisa memberikan pembinaan kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.
“Tentu kita harapkan agar kondisi demonstrasi yang ada di Banten khususnya di Pandeglang bisa saling menahan diri,”katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya oknum anggota Polres Pandeglang melarang jurnalis mengambil gambar saat pihaknya mengamankan sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Aldo)



