SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni kembali menegaskan komitmen penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen utama memperkuat meritokrasi birokrasi. Namun di tengah pernyataan normatif tersebut, publik Banten kini menanti satu hal penting: apakah sistem ini benar-benar dijalankan secara konsisten atau hanya berhenti sebagai jargon reformasi birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri peluncuran Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang bersama Kepala BKN RI, di Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026).
Meritokrasi vs Realitas Birokrasi
Gubernur menyebut manajemen talenta sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengelolaan karier secara objektif, transparan, dan profesional. Dalam konsep ideal, jabatan tidak lagi ditentukan oleh senioritas atau kedekatan, melainkan oleh kinerja, kompetensi, dan rekam jejak.
Namun, di sisi lain, praktik birokrasi di daerah kerap masih diwarnai persepsi publik tentang promosi jabatan yang sarat kepentingan non-kinerja, terutama menjelang atau pasca momentum politik. Hal inilah yang membuat komitmen manajemen talenta diuji bukan pada tataran regulasi, melainkan pada keberanian eksekusi.
“Dengan manajemen talenta, kita mendorong budaya berlomba-lomba berprestasi,” kata Andra Soni.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka: apakah ASN yang berprestasi benar-benar akan mendapatkan ruang, dan sebaliknya, apakah ASN berkinerja rendah siap dievaluasi tanpa kompromi?
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur
Gubernur juga menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat secara cepat dan responsif. Namun masyarakat Banten menilai, ukuran keberhasilan manajemen talenta tidak cukup dinilai dari sistem digital atau asesmen, melainkan dari perubahan nyata kualitas pelayanan publik.
Selama layanan masih lamban, pengaduan publik tak tertangani, dan proyek daerah tersendat, maka manajemen talenta berisiko dipersepsikan hanya sebagai rebranding birokrasi, bukan reformasi.
“Jangan menunggu besok untuk apa yang bisa dikerjakan hari ini,” tegas Gubernur.
Kalimat tersebut sekaligus menohok realitas birokrasi yang selama ini kerap dianggap lamban dan prosedural.
Sinergi Daerah Dipertanyakan
Andra Soni menekankan pentingnya konsistensi penerapan manajemen talenta di seluruh kabupaten/kota di Banten. Namun tantangannya jelas: tidak semua daerah memiliki kesiapan SDM, keberanian politik, dan budaya organisasi yang sama.
Jika sinergi hanya sebatas seremoni, maka penerapan manajemen talenta berpotensi timpang—berjalan di satu daerah, stagnan di daerah lain.
Kota Serang Mulai Jalan, Publik Awasi
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyatakan Pemkot Serang mulai mengimplementasikan sistem ini sebagai langkah menuju birokrasi transparan. Pengisian jabatan diklaim akan lebih objektif dan akuntabel.
Namun, publik menilai implementasi awal harus dibuktikan dengan keputusan konkret, terutama dalam mutasi dan promosi jabatan strategis ke depan.
BKN Janjikan Sistem Bebas Intervensi
Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan manajemen talenta dirancang untuk menutup ruang intervensi politik, dengan pengawasan melalui ASN Digital dan SI-MATA.
Pernyataan ini menjadi penting, mengingat selama ini isu politisasi jabatan ASN masih menjadi sorotan di banyak daerah, termasuk Banten.
Antara Sistem dan Keberanian
Secara teknis, Pemkot Serang telah mendapatkan persetujuan BKN dan memprofilkan 1.152 ASN melalui Computer Assisted Competency Test (CACT). Namun sekali lagi, sistem secanggih apa pun akan sia-sia tanpa keberanian pimpinan daerah menegakkan hasilnya.
Manajemen talenta kini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ujian integritas pemerintahan daerah. Publik Banten akan menilai bukan dari pidato dan peluncuran, tetapi dari siapa yang dipromosikan, siapa yang dievaluasi, dan seberapa cepat pelayanan publik berubah.



