SERANG – Polda Banten melui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggerebek pabrik pembuatan masker yang didug telah menyalahi aturan produksi di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (06/03/2020).
“Secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syafrudin.
PT TGK tidak memiliki izin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, “Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat merprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” kata Nunung.
Sebanyak 33.200 pcs masker tali dan 58.000 masker karet menjadi barang bukti yang berhasil diamankan. Total dari seluruhnya yang diamankan petugas sebanyak 91.200 pcs.
“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” ujar Nunung.
Akibat dari itu, pengelola terancam UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Saya mohon waktu, dua hari akan didalami sampai sejauh mana kaitannya dengan produk masker ini akan kita sampaikan di rilis kedua,” tandasnya.
Salah seorang pegawai PT PGN, NU mengaku pabrik pembuatan masker itu sudah beroperasi selama 9 bulan untuk kebutuhan ekspor ke beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
“Kita sudah beroperasi sejak 9 bulan lalu untuk kebutuhan ekspor. Bahan baku dari impor,” kata dia. (Nm/red)



