SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (28/01/2021)
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim SE ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Banten, Sekda Provinsi Banten, Sekretaris DPRD Banten dan perwakilan dari Fraksi di DPRD Provinsi Banten serta dihadiri secara virtual oleh OPD terkait.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini sebagai bentuk lanjutan dari Panitia Khusus (Pansus) tentang penanggulangan covid-19 yang dimulai sejak 11 November 2020. Raperda ini menjadi dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten dengan terencana dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam menghadapi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi Hakim SE, selaku pimpinan rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus yang telah memberikan perhatian khusus untuk penanggulangan Covid-19.
“Harapan saya semoga perda ini nantinya dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan masyarakat Banten untuk memutus mata rantai corona virus Covid-19,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan, bahwa perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika kepada pers usai rapat.
Lebih jauh Andika meminta, masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri. “Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.
Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Andika mengulas, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” pungkasnya. (Adv)



