CILEGON — Bahtiar Rifa’i Penasehat Hukum terdakwa kasus suap izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp530 juta yakni UDA memohon keringanan hukuman kliennya kepada majelis hakim.
Sekaligus menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus suap izin pengelolaan tempat parkir tersebut.
“Kedua, kami mendesak pihak Pengadilan Negeri Serang melalui pertimbangan Majelis Hakim menetapkan beberapa orang yang turut serta membantu, menyuap klien kami dan yang menerima aliran dana segera ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Bahtiar Rifa’i, Kamis (23/12/2021).
Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan di atas dia yakini akan diterima majelis hakim lantaran majelis hakim memiliki hak untuk mengurangi hukuman selama terdakwa terbuka, mengakui perbuatannya dan menyampaikan siapa saja yang turut terlibat, dimana semua itu telah dilakukan kliennya, bahkan sekaligus sudah mengembalikan uang senilai 150 juta.
“Jadi tidak ada alasan hakim untuk tidak mengurangi hukuman, karena kalau mau fair
tidak hanya Pak Uteng. Contoh diperkara yang lain keduanya (pemberi-penerima suap) diproses, ko diperkara Pak Uteng tidak, kenapa bisa seperti itu, diskriminasi kan?” terangnya.
Bahtiar juga menerangkan bahwa tujuan pemidanaan bukan untuk nestapa melainkan edukasi terhadap terpidana untuk menjadikan lebih baik ke depannya. Potensi perubahan terhadap terdakwa diyakini Bahtiar begitu tinggi, sehingga dalam Pledoinya dia tulis ‘Kita Bantu Untuk Berhijrah’.
Lebih lanjut Bahtiar menuturkan, sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa -siapa saja yang sudah diperiksa Kejaksaan. Namun ia menjelaskan, semua sudah diperiksa terkecuali Wali Kota yang belum di periksa, kemudian untuk selanjutnya naik status dari saksi menjadi tersangka.
Karena alasan Pak Wali Kota menerima aliran dana untuk Tunjangan Hari Raya dimana uang tersebut bersumber dari dana non bugdeter atau berasal dari uang suap tersebut sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.(Wn)



