SERANG – Praktek Money Politic atau Politik uang berpotensi meningkat pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang bakal digelar Rabu besok 9 Desember 2020.
Pilkada kali ini, selain dihadapkan dengan wabah pandemi covid-19 pun warga diterpa bencana alam banjir dan longsor, akibatnya ribuan rumah terendam dan warga terisolir.
Di Banten sendiri terdapat empat daerah yang menggelar Pilkada yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, Kota Cilegon, dan kota Tanggerang Selatan. Dua dari empat daerah tersebut saat ini kondisinya masih terendam banjir.
Komisioner KPU Banten, Ramelan mengkhawatirkan kondisi bencana alam dapat dijadikan ruang untuk melancarkan serangan politik uang oleh oknum calon kepala daerah, karena kondisi ekonomi warga dalam keadaan sulit rentan untuk digoda.
“Ada ancaman pidana yang harus dipahami dan menjadi resiko baik pemberi maupun penerima politik uang,” katanya kepada awak media saat ditemui di sekretariat KPU Banten, Kota Serang, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia, praktek politik uang sudah mengakar di dalam setiap kontestasi Pilkada, sehingga pemimpin yang dihasilkan melalui proses demokrasi terkadang salah kaprah tak sesuai dengan keinginan rakyat secara umum.
“Nah politik uang ini kan tidak juga membuat kaya yang menerima,” tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, praktek politik uang telah memakan korban di wilayah Tanggerang dijatuhi sanksi pidana dengan denda ratusan juta.
“Beberapa waktu lalu di Tanggerang itu kan ada yang sebar-sebar uang, itu dipidana 3 tahun denda sampai 300 juta. Putusanya sudah inkrah, Nah si calonya kan diem aja,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ramelan pun mengimbau
peserta Pilkada terkhusus para calon jangan sampai menggunakan cara-cara kotor untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
“kita tetap harus membangun, menciptakan pilkada berintegritas dan masyarakat bukan saatnya lagi memilih pemimpin yang kotor,” pungkasnya, (jen/red)
Pilkada Ditengah Pandemi dan Bencana Banjir Potensi Marak Politik Uang



