SERANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Serang. Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan pengungkapan dipimpin oleh Plh Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wadirreskrimsus AKBP Bronto Budiyono, serta melibatkan perwakilan Badan Metrologi Legal, Disperindag, dan Pertamina.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 kg yang diduga dilakukan secara sengaja di tempat pengisian atau depot SPBE.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait LPG 3 kilogram yang isinya tidak sesuai standar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan di tingkat SPBE,” kata Bronto saat konferensi pers, Rabu (24/12).
Mesin Pengisian Disetel Curang
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya manipulasi pada mesin UFM (Unit Filling Machine) di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Seharusnya, mesin pengisian disetel dengan berat standar 7,955 kilogram untuk tabung LPG 3 kg. Namun, dalam praktiknya, mesin sengaja disetel di bawah standar, dengan berat isi bervariasi mulai dari 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
“Pengurangan berat ini dilakukan secara sistematis dan disengaja,” tegas Bronto.
Direktur SPBE Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan DD (45) selaku Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para karyawan, pengaturan mesin pengisian tersebut dilakukan atas perintah langsung tersangka.
Dari praktik curang tersebut, tersangka diketahui meraup keuntungan sekitar Rp9,4 juta per hari. Dalam kurun waktu satu tahun beroperasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000.
“Keuntungan diperoleh dari selisih berat isi tabung LPG yang dikurangi, dengan nilai sekitar Rp400 per kilogram,” jelas Bronto.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
560 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi
-
10 tabung LPG 3 kg kosong
-
12 unit mesin UFM (alat pengisian LPG)
-
1 unit truk Mitsubishi light diesel
-
Dokumen mitra agen LPG dan surat jalan
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
-
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp1 juta.
Komitmen Polri Kawal Subsidi
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait penyaluran subsidi pemerintah.
“Polri akan terus mengawal agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Praktik ilegal seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkas Bronto. *



