SERANG, – Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) jenis bak terbuka atau pick-up di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polda Banten berinisial RH, 25 tahun; DP (44); AR (41); dan AT (47). Tim Subdirektorat Jatanras masih memburu tersangka RG, yang diduga sebagai bagian dari jaringan ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menuturkan pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan maraton menyusul tiga laporan kehilangan kendaraan pick-up di lokasi berbeda.
Para korban melaporkan pencurian di kawasan Unyur dan Ciruas di Serang, serta Mekarsari di Anyar, Kabupaten Serang.
“Sindikat ini membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, dan menggantinya dengan kunci kontak yang telah mereka persiapkan,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Selasa, 1 September 2026.

Dian menjelaskan, komplotan ini menyasar kendaraan jenis losbak yang terparkir di halaman rumah atau ruko, terutama pada malam hari atau dini hari saat korban terlelap. Kendaraan yang dicuri meliputi berbagai merek, di antaranya Suzuki Futura dan Suzuki Carry.
Dalam satu kasus di Unyur, Kota Serang, korban kehilangan Suzuki Futura pick-up tahun 2014 dan mengalami kerugian Rp60 juta. Modus pencurian serupa terjadi di Ciruas, dengan kerugian Rp35 juta, dan di Anyar dengan kerugian material sebesar Rp65 juta. Dalam aksi di Anyar, pelaku bahkan nekad merusak pintu pagar rumah korban yang dikunci rapat.
Tim Resmob Subdit Jatanras akhirnya membuahkan hasil. Penyidik berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menyergap RH dan DP di Gerbang Tol Tomang, ruas Jakarta–Tangerang, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, RH dan DP mengaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dian Setyawan. Kendaraan-kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah berinisial AR dengan harga bervariasi, berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.
Berdasarkan pengakuan RH dan DP, polisi bergerak cepat mengembangkan kasus. Petugas kemudian menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah.
Penyelidikan terus berlanjut ke rantai penadahan berikutnya, yang berujung pada penangkapan AT. Dari tangan AT, polisi menyita sembilan unit mobil pick-up hasil kejahatan yang dibeli dari AR.
Komplotan ini beroperasi dengan pembagian peran yang rapi. RH bertugas menyediakan kendaraan, mencari target operasi, dan memantau situasi sekitar saat beraksi.
DP berperan sebagai eksekutor, yang telah menyiapkan kunci T, kunci kontak baru, berikut socket-nya untuk membobol mobil.
Sementara AR dan AT berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian secara berantai.
Seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 11 unit mobil pick-up dan 1 unit losbak, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Antara lain: 1 set kunci L, 1 buah kunci T, 2 buah kunci kontak asli, 4 anak kunci kontak merek Car Show, dokumen STNK, kartu e-money, dan sebuah telepon seluler.
Penyidik menjerat tersangka RH dan DP dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara AR dan AT dijerat dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Dian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan jenis pick-up atau losbak di wilayah Banten untuk segera berkoordinasi dengan Polda Banten. Warga diharapkan membawa bukti dokumen kendaraan asli (STNK/BPKB) untuk pencocokan data.
“Jika ada kemiripan dengan ciri-ciri 11 unit kendaraan yang kami amankan, segera melapor. Kami juga berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tuturnya. (RED)


