SERANG — Polemik Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank banten ke Bank Jawa Barat belum usai, sejumlah politisi, praktisi dan akademisi ramai memberikan perspektif yang sama terhadap kondisi keuangan bank banten.
Terkait hal itu, Koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Uday Suhada memberikan perspektif berbeda, pasalnya pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB dinilai masuk dalam unsur tindak pidana tertentu Kejahatan Perbankan.
“Saya kira kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan kepolisian harus hadir untuk menyelamatkan uang rakyat banten,” ucapnya, saat ditemui disalah satu cafe di Kota Serang, Senen (15/6/2020).
Menurutnya, dalam kematian bank Banten ada pihak lain yang sengaja bermain dilingkaran kekuasaan, karena saham bank banten yang dimiliki pemprov banten hanya 51 persen, sementara 49 persen kepemilikanya tidak pernah terbuka kepada publik.”Gubernur harus menjawab kepemilikan saham (49 peresen), jelaskan kepada publik dia (gubernur-red) kan penanggung jawab utama,”
“Berikan penjelasan ke pablik bahwa ini loh (pemegang) 49 persen di bank banten, agar kita tau siapa, selama ini ngga pernah di jelaskan, jangan-jangan mereka adalah mafia,” tegas Uday.
Selain itu, lanjut uday, PT BGD selaku induk perusahaan Bank Banten banyak menimbulkan permaslahan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara, menurutnya, Polda Banten pernah menetapkan 3 orang internal termasuk dirut BGD sebagai tersangka korupsi, namun, kata dia, baru baru ini ditetapkan tersangka lagi terkait pertambangan di bayah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 52 Miliar.
“Nah ini pertanda jangan-jangan masih banyak KSO (Kerjasama Oprasional) sesungguhnya di BGD, tidak hanya KSO untuk urusan di bayah, tapi untuk urusan bank Banten harus disampaikan oleh BGD apa aja fungsi KSO, apa yang mereka lakukan selama ini di pemprov banten,” tandasnya.
Sementara, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh bank daerah memiliki peroblem yang rumit, masalah yang dihadapi bank banten sebagai bentuk masalah umum yang terjadi di bank-bank pemerintah daerah lainnya.
“Dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2019 ada potensi kerugian negara mencapai Rp 440 Miliar dari bank daerah, sayang nya dari bank daerah ini tidak disebutkan secara spesifik nama banknya,” kata Adnan.
Adnan mengatakan, kelemahan mendasar bank daerah adalah sistem pengendalian internal yang sangat lemah, kemudian sop (standra oprasional) bisnis yang tidak jelas termasuk mekanisme pengambilan keputusan Bisnis yang tidak pernah terbuka, Sehingga bank pemerintah daerah selalu menghadapj persoalan rumit.
“Dalam tata kelola bank daerah ada beberapa masalah serius yang sebenarnya yang akan terus terjadi, saya tidak pernah melihat bank daerah benar-bebar propesional, bisa menghadapi kompetisi dengan bank-bank swasta,” ungkapnya.
Oleh karena itu masalahnya harus diletakan pada aspek tata kelola bank daerah yang tidak pernah selesai.
“Pertama, pembagian dan pemisahan otoritas wewenangan ataupun pengawas perbankan daerah tidak pernah jelas, bahkan sering terpusat pada satu kekuasaan tunggal yaitu eksekurif,” tandasnya.
Kedua, Ujar dia, bank pemerintah daerah tidak jelas dalam konteks bisnis apakah memang bank daerah itu merupakan entitas binsi kurni seperti bank swasta, atau bank daerah mempunyai
“Apasih sib alasan utama sehingga pemerintah daerah punya bank sendiri, itu hal mendasar yang harus diajukan supaya kita bisa bernalar apakah pembentukan bank daerah menguntungkan dari sisi bisnis atau tidak,” tutup Adnan.
Penulis : Jejen
Editor : Aldo Marantika



