Oleh : Pannindya Surya Rahma Sari Puspita
(Mahasiswi UIN SMH Banten)
Dewan Perwakilan Rakyat berancang-ancang membahas regulasi anyar yang disebut Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Isinya ngeri-ngeri sedap: mulai ancaman pidana bagi pendonor sperma dan ovum hingga praktik sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban untuk suami dan istri, sampai wajib lapor buat orang-orang yang berperilaku seks menyimpang.
Gagasan dasar perumusan RUU itu, sebagaimana diungkapkan Netty Prasetiyani, salah seorang dari lima anggota DPR yang mengusulkannya, untuk melindungi keluarga-keluarga demi “mewujudkan peradaban Indonesia”. Ketahanan keluarga, katanya, bermuara pada ketahanan nasional. Bagus, meski terdengar klise.
Ketentuan yang lumayan disorot dalam draf RUU itu ialah perilaku seksual menyimpang. Memang tidak disebut dengan tegas istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tetapi cukup terang dimaksudkan untuk mereka, atau sebagian dari mereka, misal, para penyuka sejenis. Pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Klausul lain ialah mengklasifikasikan kewajiban-kewajiban suami dan tugas-tugas istri.
Salah satu pasal yang menuai polemik adalah Pasal 85 yang mengatur soal aktivitas seksual. Dalam pasal itu, ada pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme alias Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).
Karena kontroversinya ini, berbagai pihak pun merespons RUU Ketahanan Keluarga. Salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut pasal mengenai LGBT dan kehidupan rumah tangga berpotensi melanggar HAM
Pelaku LGBT tidak boleh dihambat, sebab itu pilihan bebas bagi seseorang. Menurut mereka perlu dibedakan antara kejahatan seksual dengan penyimpangan seksual. Keluarga harus memanusiakan pelaku LGBT, tidak merendahkan mereka, apalagi menganggapnya kriminal.
Pertanyaannya, mengapa produk hukum ini memicu kekhawatiran masyarakat? Sebab, RUU Ketahanan Keluarga dirasa terlalu berpihak kepada suami dan terkesan mendiskriminasi istri. Seolah hanya istri yang wajib mengurusi rumah tangga, dan suami bebas bekerja lantaran perannya sebagai kepala keluarga. Lantas, terjadilah subordinasi peran istri dalam keluarga sehingga melanggengkan ketidakadilan gender. Itulah pemikiran mayoritas tertuju.
Baiklah, kita bisa berpendapat perempuan terkungkung patriarki dalam konteks kasus ini. Akan tetapi, akan muncul pertanyaan lagi, jika terlampau membebaskan sang istri, bagaimana dampaknya ke anak-anak?
Dengan asumsi suami dan istri sama-sama berkarir, dan keduanya sudah bersepakat atas hal ini, di antara keduanya akan terjalin hubungan yang equal partner, dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam urusan rumah tangga dan bekerja. Kita tidak bisa memungkiri ada sebuah kemungkinan, yang mana istri bisa saja memiliki karir yang lebih mapan daripada suaminya.
Atau UU tentang pelaku LGBT yang tidak boleh dihambat, tentu ini pikiran yang sangat tidak logis jika dinisbahkan dengan dampak buruknya yang merugikan. Hampir setiap korban menjadi predator baru, banyak menyasar anak-anak yang tidak berdaya, menimbulkan kesedihan pada banyak keluarga korban, dan juga memunculkan penyakit menular seksual.
Lantas bagaimana peran negara did alam sistem Islam dalam menjaga ketahanan keluarga?
Ketahanan Keluarga akan mampu terwujud pada kondisi negara memiliki kemampuan peran sebagai rai’n (pemimpin) dan junnah (perisai).
Negara dengan fungsi tersebut memiliki visi bahwa dirinya sebagai aktor yang bertanggungjawab dalam memberikan kondisi keluarga mampu mewujudkan perannya sebagai tempat yang memberikan ketentraman bagi anggota keluarga.
Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan peran suami sebagai pemimpin keluarga dan isteri sebagai ibu dan manajer keluarga mampu di perankan secara optimal.
Tanggung jawab tersebut bisa dipenuhi ketika negara menerapkan syariat Islam secara kaafah. Karena hanya dengan hukum Alloh SWT seluruh peran individu dan negara diatur sesuai dengan fitrah manusia.



