SERANG – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31)terduga pelaku penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, dengan pelapor berinisial AW.
“Awalnya korban berinisial AW ditawarkan paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP oleh terduga pelaku NN, dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” kata Maruli kepada awak media, Jumat 26 Juni 2026.
Dikatakan Maruli, setelah melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai upgrade fasilitas, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ungkapnya.
“Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” sambungnya.
Maruli juga menyampaikan, bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Maruli, dari tangan kedua pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000, 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000, 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000, 1 lembar Invoice atau tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000.
Kemudian, 1 lembar Invoice atau tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000, 1 bundel surat somasi, 1 bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata, 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
“Adapun motif kedua pelaku yaitu untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara modus tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban,” terangnya.
Lebih lanjut Maruli menyampaikan, atas perhatiannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019).
” Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (AM)


