Oleh: Rafida Aulya Rahmi
Mahasiswi UIN Banten
Di tengah wabah pandemi ini, kondisi finansial masyarakat tengah menurun drastis. Banyak pengusaha mengalami kerugian besar, para pekerja banyak yang di PHK, ada karyawan yang digaji tapi tidak utuh. Anehnya pemerintah bukan hanya justru mengurusi urusan nyawa juga ekonomi masyarakat yang sedang lemah ini, malah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang semakin memperparah. Kenaikan BPJS, tagihan listrik PLN yang melonjak drastis dan sekarang PP Tapera no. 25 tahun 2020, sukses membuat ekonomi rakyat semakin tersendat. Pasalnya, tabungan ini akan diwajibkan bagi PNS, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta. Besaran tabungan yang diambil dari gaji sebanyak 3%, dengan alokasi 2,5% pekerja dan 0,5% pemberi kerja. (Kompas, 5/6/20).
Rencananya program ini diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam mendirikan hunian. Namun, tidak hanya fasilitas kemudahan membuat rumah. Tapera pun diperuntukkan bagi yang telah memiliki rumah pribadi.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mereka dapat mengajukan pinjaman renovasi. Di mana pinjaman tersebut dapat diperoleh dari pengajuan bank atau lembaga keuangan lainnya. (cnbcindonesia, 5/6/20).
Menuai Kontra
Sebagaimana biasanya, kebijakan pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Menurut Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisaksi Yayat Supriyatna, tidak ada jaminan bagi peserta untuk memiliki rumah. Ketika masa pensiun tiba misalnya, jika diakumulasikan tabungan tersebut belum tentu bisa dapat rumah. Karena harga rumah semakin hari akan semakin mahal. (cnnindonesia, 4/6/20).
Begitu pula para pengusaha di Jakarta, mereka telah menyampaikan keberatan atas PP ini. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan keberatan atas program baru ini. Tapera justru dianggap semakin membebani pengusaha dan pekerja. Apalagi bisnis saat ini sedang terpuruk. Bahkan pengusaha di DKI mengusulkan PP ini dicabut saja.
Sarman menambahkan untuk membayar tanggungan BPJS karyawan saja susah. Apalagi jika ditambah Tapera, mereka angkat tangan. Ia meminta harusnya pemerintah memberikan dukungan agar para pengusaha bisa segera bangkit. Bukan malah memberikan beban. (kompas, 4/6/20)
Dana Tapera untuk Siapa?
Jika dilihat kembali program ini lantas akan dialokasikan kemana? Apakah dana akan tetap berjalan sesuai peraturan? Ataukah ada motif lain?Apakah nantinya ada jaminan Tapera tidak digunakan? Melihat situasi saat ini ekonomi dunia terutama negeri ini tengah melemah akibat pandemi Covid-19. Berbagai macam kemungkinan bisa terjadi saat ini. Bahkan di negeri yang korupsinya nomor 4 di Asia Tenggara ini, tidak bisa menjamin Tapera akan aman-aman saja. Karena banyak sekali tikus-tikus berdasi berkeliaran mencari mangsa. Jadi bisakah rakyat percaya 100% pengelolanya akan amanah?
Jika Tapera diwajibkan untuk semua kalangan khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka baik yang sudah punya rumah maupun belum punya akan dikenakan potongan yang sama.
Bagi mereka yang telah punya rumah, tentu mereka bisa tetap mengajukan pinjaman untuk merenovasi. Pinjaman ini lewat bank. Meskipun penawaran suku bunganya rendah, tetap yang diuntungkan pihak tertentu. Mereka para kapitalis.
Hanya Islam yang mampu mengatur
Situasi semacam ini pastilah membebani dompet rakyat. Beginilah jika aturan dibuat sesuai kebutuhan dan kepentingan. Atas nama kesejahteraan rakyat, justru mereka yang dikorbankan. Sudahlah harus membayar pajak A-Z, ditambah Tapera yang belum ada kepastiannya menguntungkan rakyat.
Sangat berbeda dengan Islam. Islam menjadikan kepemimpinan sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Amanah itu harus dijalankan karena tanggungannya dunia dan akhirat. Seorang pemimpin yang bertakwa tak akan menyalahi tugasnya. Ia bahkan tak akan berani membebani rakyat dengan beban sekecil apa pun.
Mereka akan mengelola keuangan sesuai dengan pandangan Islam. Tak akan benari bermain-main dengan riba. Apalagi menjerumuskan rakyatnya pada dosa besar itu. Pemimpin yang beriman akan mencari uang dengan cara halal. Ia akan mendapatkan pemasukan utama dari mengelola SDA yang ada.
Dari fa’i dan kharaj seperti ghanimah, jizyah, kharaj, fa’i, status kepemilikan tanah, dan dharibah. Bukan hanya dengan mengandalkan pajak dan pungutan lainnya.
Itulah kepemimpinan Islam. Yang hanya bisa dimiliki saat sistem Islam yang dipakai. Atas dorongan takwa kepada Allah. Dalam sebuah kepemimpinan bernama khilafah. Bukan atas nama kepentingan dan kekuasaan.



