CILEGON — Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Faturohman mengatakan,
praktek seperti itu tentu tidak boleh dibiarkan dengan alasan apapun.
“Dapat dipahami mengapa persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli dilarang?, karena dapat menimbulkan distorsi pasar.” ujarnya, Senin (26 April 2021).
Kondisi Pasar menjadi tidak seimbang dan pada gilirannya harga-harga tidak lagi dikendalikan oleh hukum pasar, melainkan ditentukan oleh sekelompok orang yang menguasai kekuatan pasar.
Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat, sebagai konsumen. Karena mereka dipaksa untuk membeli produk dengan harga yang sudah ditentukan oleh pelaku ekonomi tersebut.
Adanya dominasi anak perusahaan BUMN di segala bidang tentu sepanjang tidak melakukan kegiatan monopoli hal tersebut, tidak menjadi masalah. Timbul masalah ketika anak perusaan tersebut melakukan praktek monopoli.
“Ciri perusahan yang melakukan monopoli adalah bahwa adanya penguasaan produksi barang dan jasa serta pemasaran dilakukan oleh satu pelaku ekonomi. Seperti Produsen menetapkan dan menerapkan kebijakan pembatasan untuk harga dari harga yang tinggi sampai yang rendah agar perusahaan atau mitra baru melalui proses yang sulit dan akhirnya gagal memasuki pasar.” terangnya.
Monopoli atas perusaan sambung Faturohman, tidak boleh dibiarkan. Hal tersebut dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di samping itu juga dalam perspektif hukum, monopoli merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang sebagimana disebutkan di dalam pasal Pasal 17 UU 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”tegasnya.
Di samping itu aturan hukum yang melarang kegiatan monopoli adalah Dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun Lembaga yang berwenang untuk mengawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Aghata).



