SERANG – BNNP Banten melakukan pemusnahan ganja seberat 57 Kilogram di halaman kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawai Al-Bantani No.7 Banjar Agung Cipocok Jaya, Kota Serang. Jumat (18/12/2020).
Pemusnahkan tersebut dipimpin langsung oleh kepala BNNP Banten (BNNP) Kombes Pol Hendri Marpaung.
Pantauan dilapangan, Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dengan menggunakan peralatan tradisional seperti Drump, Kayu bakar, serta Solar.
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Pemusanaha ini hasil dari pengembangan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 57 Kilogram dari enam tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Brantas BNNP pada 17 November 2020 lalu di Pelabuhan Merak.
Kata dia, rangkaian mengungkapan bermula dari penggeledahan Ketiga tersangka berinisal RA (30) AB (38), dan AP (33) di pelabuhan merak yang akan melanjutkan perjalanan ke jakarta dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum Jenis Mikrobus merk Mitsubishi.
“Nah setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 4 buah tas jinjing berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 57 Kilogram yang akan dikirim menuju daerah Cakung Jakarta Timur,” ujar Hendri Marpaung kepada awak media.
Selanjutnya, dikatakan Hendri, petugas melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR (21), DB (28),dan SS (23) dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Merah Metalik dengan no pol B 2305 HH ditempat berbeda.
Selain mengamankan barang bukti ganja, sambung dia, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 Kilogram sabu-sabu dari ke dua tersang yang merupakan pemilik dan pengedar.
“Mereka kita amankan di parkiran SPBU dekat Indosiar Jalan Daan Mogot perbatasan Jakarta Barat dengan tangerang yang sudah kita pantau dari tanjung priuk,” ungkapnya.
Adapun pasa yang disangkakan terhadap Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama seumur hidup bahkan bisa hukuman mati. (Jen/red)
Puluhan Kilogram Ganja Dibakar



