TANGERANG– Aturan baru Pemerintah Kota Tangerang dalam Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang yang dimulai hari ini, mendapati para pelanggar yang tidak menggunakan masker. Hal ini terpantau di Pasar Bengkok Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Kamis (14/5).
Ditengah ramainya warga yang beraktifitas, para pelanggar yang melanggar aturan PSBB kemudian diamankan oleh petugas untuk ditindak.
Camat Pinang, Kaonang mengatakan kita sudah melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB diwilayah Pasar Bengkok dan Kunciran Indah. Ada beberapa yang kami amankan lantaran tidak memakai masker dan berboncengan bukan satu keluarga, lalu mereka kita bawa Kecamatan Pinang untuk ikut rapid test.
“Ada 20 orang pelanggar hari ini yang kita amankan untuk ikut rapid test, jika ditemukan hasilnya positif akan dilakukan isolasi selama 14 hari, ” tegas Kaonang.
Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang tujuannya untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. “Jika selama tiga hari kedepan masyarakat tidak mengikuti anjuran Pemerintah kita akan melakukan penindakan, ” tutupnya.
Untuk diketahui, aturan baru Pemerintah Kota Tangerang ini serentak dilaksanakan di 13 Kecamatan dititik pengecekan, dengan dibantu puluhan Satpol PP, anggota TNI/ Polri dan tim kesehatan berpakaian protokol kesehatan Covid-19. (Farid/ red)



