SERANG – Mengenai Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dituding akan menghilangkan hak nelayan dalam beraktifitas, DPRD Provinsi Banten mengundang Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat mengenai pembahasan Raperda tersebut.
Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD tersebut, diisi dengan pemaparan dari pihak Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K. Namun dalam pemaparan tersebut, AMUK Bahari mengakui bahwa tidak semua informasi dipaparkan oleh pihak Pansus.
Direktur WALHI Jakarta, Tb. Soleh Ahmad, menuturkan bahwa saat ini Raperda RZWP3K telah memasuki tahap akhir. Namun, ia merasa heran karena Pansus menuturkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Raperda tersebut masih direvisi oleh pusat.
“Raperda ini posisinya sudah mau tahap akhir. Tapi anehnya KLHS masih di revisi di Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Padahal untuk melihat kondisi lingkungan di pantai Banten, kan harus melihat KLHS dulu. Dari situ baru bisa menentukan zonasi,” ujarnya seusai Rapat Dengar Pendapat, Rabu (17/7).
Menurutnya, KLHS menjadi hal yang sangat penting dalam pembahasan Raperda RZWP3K tersebut. Karena, dengan adanya KLHS, pemerintah mampu menganalisa kondisi wilayah pantai di Banten.
“Mampu gak sih wilayah laut Banten itu menampung beban industri yang besar itu, mampu apa enggak? Agak aneh kalau zonasinya di tentukan dulu tapi KLHS belum rampung,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai analisis bencana, ia mengaku bahwa Pansus hanya membeberkan mengenai peta rawan bencana. Namun, pansus tidak mengikut sertakan kajian analisis yang digunakan.
“Soal analisis bencana, kalau kita lihat tadi kan ini lebih banyaknya ada peta rawan bencana yang dimasukin aja, tapi analisisnya yang belum ada. Bencana alam yang terjadi di Banten itu apa sih? Ketika ada aktivitas industri besar, kuat tidak? Kan pasti ada abrasi,” jelasnya.

Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), April Perlindungan, mengatakan bahwa ruang hidup untuk nelayan, masih sangat minim. Hal ini menurutnya dapat dilihat dari draft Raperda RZWP3K yang disuguhkan oleh Pansus.
“Kita memandang alokasi ruang hidup nelayan tuh masih terpinggirkan. Dalam daftar ini masih banyak wisata di sepanjang pesisir. Reklamasi di Dadap itu masih berjalan dan akan dilegitimasi ketika Raperda ini disahkan. Karena sebagian masuk wilayah Banten,” tuturnya.
Menurutnya, kampung Dadap saat ini hanya dijadikan sebagai tempat wisata yang berbasis privat. “Di kampung Dadap itu wisata-wisatanya berbasis privatisasi, hanya dikuasai oleh segelintir orang saja,” ujarnya.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiniwata, mengatakan bahwa Raperda yang akan disahkan ini, dapat melanggar Undang-undang perlindungan Nelayan. Karena dalam Raperda ini tidak mencantumkan identifikasi ruang penghidupan nelayan.
“Ruang penghidupan ini termaduk wilayah tangkap, tempat tinggal, tempat labuh kapal. Bisa dilihat sendiri dalam petanya, tidak ada wilayah mana ruang penghidupan dan akses nelayan,” katanya.
Menurutnya, Raperda RZWP3K ini dapat menjadi celah korupsi baru. Karena dalam Raperda ini, terdapat banyak kepentingan bagi perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia.
“Seperti kita ketahui, sudah ada kasus korupsi mengenai Raperda Zonasi ini di Kepulauan Riau. Nah ini dapat menjadi celah baru, karena bisa ada titipan-titipan dari perusahaan besar, agar kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, dapat dilegitimasi,” terangnya.
Koordinator LBH Rakyat Banten, Aeng, mengatakan bahwa Raperda RZWP3K ini dapat menghilangkan penghidupan dari nelayan, khususnya warga Pulau Sangiang. Hal ini menurutnya dikarenakan masyarakat pulau Sangiang, akan kehilangan hak dalam pengelolaan hasil Bumi, baik di darat maupun di laut.
“Dengan adanya RZWP3K ini, masyarakat jadi benar-benar sudah tidak bisa lagi untuk namanya mengelola ataupun mengambil hasil Bumi, baik dari daratan maupun di lautan,” tuturnya.
Aeng mengatakan bahwa permasalahan pulau Sangiang, hingga saat ini masih belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga, ia kembali mendesak kepada Pemerintah Provinsi maupun pusat, untuk tidak menambah beban masyarakat pulau Sangiang dengan Raperda tersebut.
“Permasalahan kriminalisasi dan masalah-masalah penghidupan kesejahteraan masyarakat itu belum terselesaikan. Untuk itu kami dan dan masyarakat pulau Sangiang meminta kepada pemerintah Provinsi utamanya dan juga khususnya kepada Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan RZWP3K ini,” tegasnya. (Nm/red)



