SERANG – Komisi I DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Komunitas Pemilik Kavling Kramat Satar, Sewor, Gandaria, Sentring, BPN Kota Serang, Camat Cipocok Jaya, dan Lurah Banjarsari Kota Serang.
RDP yang berlangsung di Ruang Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, pada Kamis (12/06/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banten H. Pinan dan didampingi Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, serta Anggota Komisi I DPRD Banten lainnya.
Pada kesempatan RDP itu, turut hadir Plt. Camat Cipocok Jaya Andi Heryanto. Kemudian, Plt. Lurah Banjarsari Budi Nur Yudhistira hingga perwakilan dari BPN Kota Serang.
Ratu Fathiah salah satu perwakilan dari forum RDP menceritakan bahwa audiensi ini untuk mendapatkan keterangan atas permasalahan sengketa tanah antara pemilik kavling dengan PT. Berkah Maha Perkasa sudah lama terjadi.
Merespon itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Pinan mengatakan, bahwa persoalan tersebut harus disikapi secara adil dan berlandaskan pada prinsip hukum yang benar.
“Kita terus mengawal dan memantau proses penyelesaian ini secara berkala serta menjamin bahwa setiap aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti hingga tuntas,” katanya
Politisi Demokrat itu mengimbau, agar semua pihak mulai pemerintah, instansi pertanahan hingga pihak perusahaan harus mengedepankan nilai-nilai keadilan.
Selain itu, ketua komisi I yang berlatar belakang pernah menjadi Kepala Desa itu menjelaskan, diperlukan supremasi hukum, serta perlindungan hak rakyat kecil dalam setiap pengambilan keputusan terkait pertanahan di Indonesia termasuk di Banten.
“Rakyat kecil harus mendapat perlindungan,” tandasnya.



