SERANG, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Serang, Ratu Atut Chasanah, Kota Serang, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Pemeriksaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi dukungan pada pelantikan dan rakerda Bapera DPD Provinsi Banten dan DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, mengatakan, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu sendiri sudah melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
“Sekarang ini terlapor dari petahana (Ratu Tatu Chasnaah,red), kita klarifikasi hari ini,” ujar Didih M Sudi kepada awak media.
Didih menjelaskan, pemeriksaan petahana merupakan pemeriksaan terakhir di Bawaslu, Adapun pembahasan selanjutnya, kata dia, akan masuk ketingkat Sentra Gakkumdu guna mendalami seluruh unsur meteri pemeriksaan.
“ini ada berbagai unsur (pelanggaran Pilkada,red), Ada unsur Netralitas ASN-nya, Keterlibatan Pejabat negara, dan unsur undang-undang lainnya, ada unsur pidananya juga,” ungkap Didih.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengaku, pemeriksaan terhadap petahana dilakukan selama dua Jam terkait dugaan kampanye diluar jadwal keterlibatan orang yang dilarang dalam kampanye dengan menghadiri deklarasi serta netralitas ASN. Hal itu, kata dia, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pelapor saudara Y tertanggal 5 Oktober 2020 lalu.
“Hampir 2 jam Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor (Ratu Tatu Chasanah,red),” terangnya.
Nuryati menjelaskan, Bawaslu belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, sebab, kata dia, masih terdapat berbagai rangkaian pemeriksaan yang harus ditempuh bersama Gakkumdu.
Adapun alasan Bawaslu mengambilalih pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkada, ditegaskan Nuryati, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa jika dugaan pelanggaran terjadi lokusnya di luar daeah yang tidak melaksanakn Pilkada maka dimabil alih bawalsu yang lebih tinggi diatasnya.
“Kenapa dugaan pelanggaran ini diambil alih oleh kami, karena ini terjadi lokusnya didaerah yang tidak melaksanakan Pilkada, (Kota Serang,red),” tutupnya, (jen/red)
Selama Dua Jam, Ratu Tatu Diperiksa Bawaslu, Ada Apa?



