CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon berhasil menangkap 8 (Delapan) orang tersangka jaringan kasus pencurian spesialis motor. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar press release di halaman Mapolres Cilegon, Kamis (5/11/2020).
Diketahui, keberhasilan petugas kepolisian mengungkap jaringan tersebut berdasarkan dari 3 (laporan) sekaligus dari masyarakat dengan nomor : LP / 09 / IX / 2020 / BANTEN / RES CILEGON / SEK CIBEBER, Tanggal 29 September 2020, Pelapor Abdul Mun’im. LP / 254 / IX / Res.1.8 / 2020 / Banten / Res. Cilegon, Tanggal 19 September 2020 Pelapor Suudi. Dan LP / 03 / III / Res.1.8 / 2020 / Banten / Res. Cilegon / Sek. Anyar, tanggal 24 Maret 2020, Pelapor Solihah. Dan inisial kedelapan tersangka, SH (34), MR (21), RK (38), HR (31), HY (21), SP (25), HS (18) dan AJI (31).
“Ini terungkap berkat peran serta masyarakat, kalo kita kemarin ingat ada vidio viral yang beredar di whatsapp. Akhirnya kami lakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku,” Kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar pers release di halaman Mapolres Cilegon, Kamis (5/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersebut. Dikatakan Sigit, mulai dari titik dimana mereka mengambil, hingga kelompok atau jaringannya.
“Untuk sementara ini motif motif mereka adalah faktor ekonomi, makanya nanti kami akan memberikan pengertian dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengungkapkan, kasus tindak pidana pencurian motor tersebut hasil kalkulasikan dari bulan Oktober. Dimana, kata Dia, dari kedelapan tersangka pihaknya mendapatkan 10 Unit kendaraan roda dua.
“Yang mana dari tersangka ini kami mendapatkan 3 buah kunci T, kemudian 7 buah anak kunci leter T, 2 buah magnet pembuka, 1 buah obeng dan 1 buah tang,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan secara detail ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) sehingga menemukan Saksi-Saksi. Kemudian, kata Dia, dari beberapa hal pihaknya melakukan penyelidikan dengan ilmu kepenyidikan hingga berhasil menemukan satu tersangka yang kemudian berkembang menjadi delapan tersangka.
“Kami melakukan penangkapan di waktu dan tempat yang berbeda. Kini kedelapan tersangka tersebut kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Fir/Red)



