PANDEGLANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Thoni – Imat nomor Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl dengan tergugat Bawaslu Pandeglang terus berjalan di Pengadilan Negri (PN) Pandeglang, Selasa (5/01/2021).
Berdasarkan pantauan dilokasi, sidang tersebut dimulai pada pukul 11.45 WIB, dengan agenda sidang penyampaian jawaban mengenai poko perkara oleh tergugat yakni Bawaslu Pandeglang.
Perwakilan Tim Advokasi Thoni – Imat, Hendra Gunawan mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya telah diagendakan pemeriksaan berkas perkara dari pihak tergugat dan penggugat. Kemudian, dalam sidang kedua ini telah diagendakan penyampaian jawaban oleh tergugat mengenai poko perkara.
“Agenda saat ini penyampaian jawaban oleh tergugat (Bawaslu Pandeglang -red),”kata Hendra.
Menurutnya, untuk mengadili perkara itu memang kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Kendati demikian, Hendra menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh pihaknya ini adalah point Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Untuk mengadili yang kita gugat memang adalah kewenangan DKPP, untuk pengaduan ke DKPP juga sudah kita ajukan. Sementara apa yang kita laporkan ke Pengadilan Negri Pandeglang ini adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh Bawaslu Pandeglang,”tegasnya.
Untuk diketahui, Sidang ketiga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini akan dilanjutkan pada tanggal 12 Januari 2021, dengan agenda penyampaian tanggapan dari jawaban poko perkara yang telah disampaikan tergugat. (Aldo)



