SERANG – Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang memuat sanksi denda sebesar Rp100 Ribu menuai kritikan dari kalangan mahasiswa.
Kritikan kali ini datang dari Ketua Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah (EW) Banten Abu Putra Merdeka, menurunya dalam pencegahan penanganan virus corona penting pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, namun prinsipnya pemerintah harus memperhatikan aspek ekonomi masyarakat sehingga kebijakan tersebut tidak kontradiktif dengan kondisi objektif perekonomian rakyat Banten.
“Segala kebijakan tidak boleh memberatkan rakyat, aku lebih sepakat jika pemerintah memberikan sanksi sosial, karena kalau sanksi denda akan merugikan rakyat ditengah kondisi sulit ekonomi,” ucapnya saat dikonfirmasi lewat sakbungan seluller pada Rabu (26/8/2020).
Abu kenyebut, jika kelompok yang tidak menerapkan protokol kesehatan baik itu penggunaan masker hands sanitaiser rata-rata kelompok ekonominya kelas menengah kebawah akan terbebani lantaran mencari kebutuhan sehari-sehari saja terkadang sulit.
“Jangankan untuk membeli masker untuk menyambung hidup sehari-hari mereka kesusahan,”ungkapnya.
Pada dasarnya, lanjut Abu, pemerintah harus harus lebih konkrit dalam mengeluarkan kebijakan yang pro teehadqp rakyat, tak cukup edukasi, kata Abu, rakyat saat ini butuh fasilitas kesehatan gratis baik berupa masker hand sanitaiser dan lain-lain.
“Sebelum Pergub ini diberlakukan pemerintah harus mampu memberikan masker gratis dan fasilitas kesehatan kepada rakyat,” terangnya.
Senada, Sekjen DPD GMNI Banten Jimmy mengatakan kebijakan sanksi denda berlebihan karena akan membebani masyarakat ditengah kondisi sulit ekonomi, untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk meninjau ulang Pergub tersebut.
“Kebijakan ini perlu di kaji ulang, apakah bisa efektif dengan denda Rp100 ribu atau malah membuat kegaduhan karena membebankan warga,” katanya.
Jimmy mengungkapkan Langkah pemerintah untuk mencegah maraknya penyebran virus corona sudah semestinya segera dilaksanakan, tapi jangan sampai langkah tersebut membebankan warganya sendiri.
“Saya lebih sepakat dengan sanksi yang di terapkan dengan teguran dan sanksi sosial daripada harus menggunakan sanksi denda, kasian warga sudah susah ditambah susah lagi,” tutupnya. (Jen/red)



