SERANG – Buntut pelarangan peliputan media massa di KPUD Kabupaten Serang terus mencuat, pasalnya kalangan aktivis memberikan catatan hitam atas aksi penghalang-halangan KPUD yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan bagi Pers.
“Ini bentuk ancaman demokrasi, kita mengutuk keras KPU, kita tahu Pers merupakan Pilar demorkasi,” ucap salah satu aktivis Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banten, Firman kepada awak media saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2020).
Menurut dia, kemerdekaan Pers sudah dijamin oleh negara tertuang dalam UUD 1945 dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, secara prinsipil dalam pasal 28 F disebutkan, negara menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Kawan-kawan media kawan kita juga mereka aktivis demokrasi, harus dipahami bahwa dijamin untuk memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Bahkan, kata dia, dalan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Makanya aksi pelarangan wartawan meliput, KPU sama saja melanggar pasal 4 ayat 1 UU pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar membantah bahwa petugas KPU bukan melarang melainkan hanya miskomunikasi saja karena semua harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.
“Kalaupun teman-teman media kecewa tidak bisa peliputan kan bisa saja teman-teman media tidak terkonfirmasi, kalau saya mah bebas saja silahkan,” ucap Abidin
“Tapi satu catatan saya gunakan protokol kesehatan, kan kami juga tidak bisa memprediski berapa media yang hadir kan begitu,” tuturnya.
Abidin mengaku sesuai ketentuan KPU dan aparat pengamanan yang diperbolehkan masuk ke ruangan KPU sifatnya terbatas. Dengan begitu, menurutnya hanya orang-orang yang direkomendasikan KPU saja yang dapat menghadiri pendaftaran berkas calon Pilkada.
“Itu yang boleh masukhanya 100 orang saja temen-teman media tolong pahami kita sedang musim pandemi, jadi kami batasi watawan juga cuma 17 orang dan menggunakn Id card KPU,” tandasnya. (jen/red)
Soal Larangan Liputan, Aktivis Nilai KPU Kabupaten Serang Ancam Demokrasi



