PANDEGLANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten akan mengusulkan perubahan masa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua P2TP2A Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa saat bertemu dengan awak media di salah satu cafe di Pandeglang, Jum’at (14/02/2020).
Menurutnya, durasi hukuman yang saat ini tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dirasa belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dirinya juga mengaku bahwa sejauh ini belum ada pembahasan revisi Undang-Undang tersebut di DPR RI.
Kendati demikian, dengan posisinya sebagai anggota Komisi III DPR RI, dirinya akan mengusulkan perubahan regulasi tersebut ke Badan Legislasi parlemen di Jakarta.
“Sampai saat ini dalam Prolegnas 2020 belum ada revisi UU Perlindungan Anak. Tetapi apabila masukan dari masyarakat membutuhkan hukuman yang lebih maksimal lagi sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, tentu kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR agar merevisi UU Perlindungan Anak. Mungkin ditahun 2021,” ujarnya.
Rencana ini muncul seiring dengan masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pandeglang yang meningkat dalam satu bulan terakhir. Baginya, hal tersebut menjadi sebuah keprihatinan tersendiri.
“Informasi masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, saya menyayangkan dan miris,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan anak dan perempuan. Mengingat kasus tersebut bak fenomena gunung es dimana persoalan yang muncul hanya bagian kecil dari masalah besar yang terjadi di bawah.
“Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi semua stekholder, masyarakat, pemuka agama. Dengan begitu masyarakat tahu apa sih hukuman yang mengancam bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak sehingga mereka bisa jera atau mengurungkan niatnya,”ungkapnya.
Dirinya menekankan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi buah hatinya agar terhindar dari perilaku predator anak.
“Kami ingatkan kepada orang tua untuk menjaga dan mengawasi, memberi kasih sayang kepada anak agar mereka tidak mencari perhatian di luar keluarga masing-masing,”tandasnya. (Aldo)



