PANDEGLANG, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya truk sumbu tiga bermuatan pasir Jalupang yang melintas di jalur perkotaan. Dishub melakukan perbaikan sekaligus pemasangan rambu larangan truk bertonase besar di sejumlah titik strategis wilayah kota.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Pandeglang, Agus Langlang Jagat Nugraha, mengatakan pemasangan rambu larangan difokuskan di pertigaan Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, sebagai salah satu pintu masuk kendaraan berat menuju pusat kota.
Menurut Agus, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 tentang pengaturan dan larangan kendaraan barang masuk ke wilayah Pandeglang, khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan jalan protokol perkotaan.
“Perbaikan dan pemasangan rambu ini sebagai respons atas keluhan masyarakat. Truk sumbu tiga dilarang melintas di kawasan perkotaan untuk mencegah kerusakan jalan, kemacetan, serta demi keselamatan pengguna jalan,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).
Ia berharap para pengemudi truk dan perusahaan angkutan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Agus juga menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika pelanggaran masih terjadi.
“Jika masih ada truk sumbu tiga yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang dan Satpol PP untuk penindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Selain aturan daerah, Agus menyebut larangan truk sumbu tiga bermuatan hasil alam juga diperkuat oleh Kebijakan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang penerapannya disesuaikan dengan regulasi di masing-masing kabupaten/kota, termasuk Pandeglang.
Maraknya truk bertonase besar tersebut selama ini dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan hingga amblas di sejumlah titik, seperti di sepanjang Jalan Raya Pandeglang–Serang, Curugsawer, dan depan Terminal Kadubanen. Tak hanya itu, truk-truk tersebut juga kerap berhenti dan parkir di bahu jalan mulai pukul 10.00 WIB hingga 02.00 WIB, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Keluhan keras juga disampaikan Arip Wahyudin dari Pemuda Pergerakan Peduli Pandeglang (P4). Ia menilai lemahnya pengawasan membuat ratusan truk sumbu tiga dari luar daerah bebas melintas dan parkir sembarangan di wilayah Pandeglang.
“Kerusakan infrastruktur jalan di Pandeglang jelas disebabkan truk-truk besar dari luar daerah. Aparat dan pemerintah daerah harus bertindak lebih tegas dan preventif agar kerusakan tidak semakin meluas,” tegas Arip.
Dengan pemasangan rambu larangan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga konsisten dalam penegakan aturan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan di Pandeglang.



