SERANG – Tujuh orang pemuda tega perkosa gadis di bawah umur secara bergiliran. Dari ketujuh tersangka, Satreskrim Polres Serang berhasil bekuk lima orang tersangka, dan dua tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku melakukan hal tersebut akibat terpengaruh dari minuman alkohol. Awal mulanya, korban sebut saja Bunga (14) dan Mawar (14) sedang berjalan arah pulang setelah membeli makanan kucing di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang.
“Saat itu korban ketakutan waktu mau pulang, karena ada keributan antara para tersangka dan warga. Salah satu tersangka menawarkan kepada korban untuk diantarkan pulang,” kata AKBP Mariyono, Kapolres Serang saat conference pers, Jumat (25/9/2020).
Alih-alih mengantarkan pulang, saat di tengah perjalanan korban di buntuti oleh tersangka lainnya dengan menggunakan sepeda motor, dan membawa kedua korban ke perkebunan.
“Disitu korban diperkosa secara bergilir oleh para tersangka. Korban tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran seluruh tubuhnya dipegang erat oleh para tersangka ini,” jelasnya.
Setelah puas melakukan hal bejatnya itu, para tersangka kemudian kabur dan meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami berhasil membekuk para tersangka ini setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut pada kami,” tuturnya.
Dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, dan dua tersangka lainnya masih dalam DPO. Selain itu, salah satu tersangka masih dalam status pelajar kelas 1 SMA.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami trauma, dan kami terus melakukan pendampingan kepada korban,” katanya.
Atas ulahnya itu, para tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nahrul/red)



