AMBON, — Rencana kembali dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumda Air Minum Tirta Yapono dinilai perlu disertai evaluasi terhadap penggunaan modal sebelumnya, capaian kinerja, serta manfaat investasi bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Samil Rahareng dari Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon. Ia meminta pembahasan tambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan data dan indikator yang dapat diukur.
Menurut Samil, Perumda Air Minum Tirta Yapono telah beroperasi sejak 1 September 1980. Dengan usia operasional sekitar 46 tahun, menurut dia, momentum tersebut penting untuk melihat perkembangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk kondisi keuangan, pelayanan, investasi, serta kebutuhan modal.
“Pertanyaan kami bukan apakah Perumda boleh menerima tambahan modal atau tidak. Pertanyaan kami adalah apa dasar kebutuhan modal tersebut, bagaimana realisasi modal sebelumnya, apa capaian yang sudah dihasilkan, dan apa target yang hendak dicapai melalui tambahan modal berikutnya?” ujar Samil.
Samil menyebut pada Januari 2026 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Yapono.
Karena pada tahun yang sama kembali muncul pembahasan mengenai penyertaan modal, ia menilai perlu ada evaluasi terhadap penggunaan dan hasil penyertaan modal sebelumnya.
Evaluasi tersebut, kata Samil, setidaknya perlu menjelaskan nilai modal yang telah direalisasikan, program yang dibiayai, capaian fisik, aset atau jaringan yang terbentuk, serta dampaknya terhadap jumlah pelanggan dan kualitas pelayanan.
Selain itu, evaluasi juga dapat mencakup perkembangan pendapatan perusahaan, tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW), serta kondisi keuangan Perumda setelah menerima penyertaan modal.
“Kami tidak mengatakan bahwa modal sebelumnya tidak menghasilkan. Justru karena itu, kami meminta agar hasilnya dapat ditunjukkan melalui data dan indikator yang terukur,” katanya.
Menurut Samil, usia operasional Perumda yang telah mencapai sekitar 46 tahun dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan perusahaan dan kebutuhan investasinya.
Ia mengatakan evaluasi tersebut bukan untuk menolak penyertaan modal, melainkan memastikan setiap tambahan modal memiliki dasar kebutuhan, rencana penggunaan, dan target yang jelas.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain kemampuan perusahaan membiayai pengembangan dari pendapatan internal, besaran kebutuhan investasi, porsi pembiayaan yang dapat ditanggung perusahaan, serta bagian yang membutuhkan dukungan APBD.
“Yang perlu dilihat bukan hanya berapa modal yang diberikan, tetapi apa hasil investasi sebelumnya dan indikator keberhasilan yang akan digunakan untuk mengukur tambahan modal berikutnya,” ujar Samil.
Samil menilai ukuran keberhasilan penyertaan modal tidak semestinya berhenti pada jumlah dana yang disalurkan kepada perusahaan.
Menurut dia, manfaat penyertaan modal perlu dapat ditelusuri melalui rangkaian investasi hingga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Rangkaian tersebut, kata dia, dapat dilihat dari penyertaan modal, penggunaan untuk investasi, pembentukan aset atau jaringan, peningkatan kapasitas, pertumbuhan pelanggan, pendapatan perusahaan, hingga peningkatan kualitas pelayanan.
“Semakin besar dana publik yang diberikan, semakin penting pula ukuran keberhasilannya dapat dijelaskan kepada publik,” katanya.
Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon meminta DPRD Kota Ambon dalam pembahasan penyertaan modal tidak hanya melihat aspek legalitas, tetapi juga menguji kebutuhan investasi berdasarkan data dan dokumen pendukung.
Sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk dievaluasi antara lain laporan realisasi penyertaan modal sebelumnya, laporan keuangan Perumda yang telah diaudit, RKAP Perumda Tirta Yapono, kajian kebutuhan investasi, rencana penggunaan tambahan modal, data perkembangan pelanggan, data produksi dan distribusi air, data NRW, serta capaian pelayanan sebelum dan sesudah penyertaan modal.
“Kami ingin pembahasan penyertaan modal dilakukan berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan kebutuhan tambahan anggaran,” ujar Samil.
Samil menegaskan, pernyataan yang disampaikan Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon bukan merupakan kesimpulan bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan dana Perumda.
Menurut dia, pertanyaan mengenai penggunaan modal, capaian investasi, dan kebutuhan tambahan modal merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan yang menggunakan sumber daya APBD.
“Setelah Perumda Tirta Yapono beroperasi sejak 1 September 1980, tentu banyak proses, investasi, dan kebijakan yang telah dilakukan. Karena itu, kami ingin melihat bagaimana perkembangan perusahaan tersebut secara objektif dan apa alasan kebutuhan tambahan modal saat ini,” katanya.
Ia berharap pembahasan penyertaan modal dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai dasar kebutuhan, penggunaan, hasil, serta target dari tambahan modal yang direncanakan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui besaran modal yang diberikan pemerintah daerah, tetapi juga dapat melihat manfaat dan target pelayanan yang hendak dicapai melalui kebijakan tersebut.


