SERANG, – Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH melantik tujuh pejabat eselon II dilingkungan pemerintah provinsi Banten, salah satunya merupakan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadindik) Provinsi Banten.
Pasalnya, dua jabatan yang kosong yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Dr. H. Tabrani, MM, MPd dan Asisten Pemerintahan Setda Prov Banten oleh Drs. Septo Kalnadi, MM.
Sementara, lima jabatan lain merupakan pengukuhan jabatan untuk menyesuaikan nomenklatur baru. Yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dijabat Gunawan Rusminto, Ap, MSi; Kepala Biro Administtrasi Pimpinan dijabat Beni Ismail, SSTP, MSi; Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dijabat Drs. H. Ahmad Syaukani, MSi; Kepala Biro Hukum Agus Mintono, SH, MSi dan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DR. DRs. Dian Wirtadipura, MSi
“Saya percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT bersama kita,” ujar Gubernur WH kepada awak media, pada Jum’at (16/10/2020).
WH menyebut, pelantikan merupakan bagian dari mengisi kekosongann jabatan pratama dan mengukuhkan jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Banten.
“Saya dengan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten, red) sudah punya kesepakatan, bahwa kita tidak punya kepentingan politik apapun. Jabatan harus segera diisi.” Tutur WH.
WH menjelaskan, kekosongan jabatan menjadikan langkah Gubernur dan Wakil Gubernur agak terhambat dalam merespon persoalan dan isu-isu yang berkembang saat ini. Seperti saat kita merespon tanggapan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, bahkan harus Gubernur yang menelaah sendiri terhadap draft dan masukan serta usulan masyarakat.
“Harusnya hal seperti ini Pimpinan sudah ada masuk telaahan dari Asisten Daerah bidang Pemerintahan. Sehingga kita mendapatkan masukan dan asupan yang bergisi gizi dari Asda 1,” terang WH.
Terakhir, orang nomor satu di Banten itu berharap pengisian jabatan yang kosong tidak terhambat oleh prosedur yang panjang akibat birokrasi.
Kata dia, dalam pengisian kekosongan jabatan yang penting bisa bekerja secara profesional. Kalau tidak bisa bekerja profesional, pejabat bersangkutan bakal dipecat. Terlebih kalau pejabatnya melakukan korupsi.
“Target kita harus sesuai dengan perjanjian kerja dan sesuai dengan visi misi,” pungkasnya, (jen/red)
Tok! Gubernur Banten Lantik Pejabat Eselon II



