SERANG — Keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang kembali menjadi sorotan. Belasan alim ulama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Amanat Banten mendesak pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk menindak aparatur maupun pejabat yang dinilai terlibat dalam operasional THM.
Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Amanat Banten, KH Wari Syadeli, seusai audiensi dengan Pemerintah Kota Serang, Senin (28/9/2026). Pernyataan sikap dibacakan di halaman Masjid Al Madani, Kota Serang.
Dalam tuntutannya, Amanat Banten meminta adanya penindakan disiplin terhadap aparatur pemerintah, aparat negara, serta pejabat eksekutif dan yudikatif yang disebut terlibat dalam operasional THM di Kota Serang.
“Melakukan penindakan disiplin terhadap aparatur Pemerintah dan Aparatur Negara serta Pejabat Eksekutif dan Yudikatif yang terlibat dalam operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Serang secara langsung maupun tidak langsung,” kata Wari.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo dan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Zeka Bachdi.
Minta THM dan Warung Miras Ditutup Permanen
Tak hanya meminta penindakan terhadap aparatur yang dianggap terlibat, Amanat Banten juga mendesak Wali Kota Serang melakukan penutupan permanen seluruh THM dan warung yang menjual minuman keras.
Salah satu yang secara khusus disebut adalah Alexxa Ramayana.
“Kami mendesak Wali Kota Serang untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap Alexxa Ramayana dan seluruh tempat hiburan malam (THM) serta warung yang menjual belikan minuman keras di seluruh Kota Serang,” ujar Wari.
Amanat Banten juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata dan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang saat ini tengah berproses.
Mereka meminta Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang membatalkan Raperda tersebut karena menilai terdapat ketentuan yang berpotensi membuka ruang normalisasi atau legalisasi peredaran miras melalui sektor pariwisata.
“Kami menolak hiburan malam dan miras dalam paradigma kepariwisataan di Kota Serang untuk merawat visi Kota Madani,” tegas Wari.
Pemkot: Tak Bisa Melarang Secara Keseluruhan
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Serang Subagyo mengatakan semangat Pemkot Serang pada prinsipnya sejalan dengan upaya membatasi persoalan THM dan miras.
Namun, ia menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan pelarangan secara keseluruhan karena harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sesuai dengan hasil harmonisasi, kan kita tidak bisa melarang secara keseluruhan, karena itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Subagyo.
Menurutnya, draf Raperda PUK yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang masih akan melalui pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).
Dalam proses tersebut, Pemkot Serang membuka ruang bagi para tokoh masyarakat, ulama hingga kasepuhan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan dibahas.
“Adapun nanti muatan substansi yang akan diatur di Perda secara keseluruhan pasal per pasal, tentu akan dilakukan pembahasan dengan Pansus. Nanti arahnya akan seperti apa,” ujarnya.
Pemkot Ingin Sanksi Lebih Tegas
Subagyo menambahkan, salah satu hal yang ingin diperkuat Pemkot Serang dalam Raperda tersebut adalah ketentuan mengenai sanksi.
Keinginan itu, kata dia, berkaca pada berbagai langkah penertiban yang selama ini telah dilakukan terhadap sejumlah THM, mulai dari penutupan, penyegelan hingga penyitaan.
“Makanya beliau ingin ada sanksi yang lebih tegas dalam Raperda yang kita usulkan,” pungkasnya.
Desakan Amanat Banten dan respons Pemkot Serang tersebut menunjukkan bahwa persoalan THM dan miras masih menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam penyusunan regulasi kepariwisataan di Kota Serang.
Pembahasan Raperda di DPRD Kota Serang selanjutnya akan menjadi ruang untuk mempertemukan tuntutan masyarakat, aspirasi ulama dan ormas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



