SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di seluruh wilayah Banten naik sebesar 1,5 persen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten 2021
Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020 itu menimbang bahwa penghasilan buruh/pekerja di wilayah Kabupaten/Kota se-Banten diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh beserta keluarganya sehingga hidup layak menurut kemanusiaan dan dapat mendorong peningkatakan produktivitas dan kemajuan atau kelangsungan perusahaan.
Selain itu, di dalam Kepgub itu juga menerangkan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” demikian bunyi diktum kedua Kepgub tentang penetapan UMK 2021.
Selanjutnya, UMK 2021 akan berlaku mulai Januri 2021, “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januri 2021,”bunyi diktum ketiga.
Adapun rincian besaran UMK 2021 di Provinsi Banten sebagai berikut :
Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292.64
Kabupaten Lebak Rp2.751.313.81
Kabupaten Serang Rp4.215.180.86
Kabupaten Tanggerang Rp4.230.792.65
Kota Tanggerang Rp4.262.015,37
Kota Tanggerang Selatan Rp4.230.792,65
Kota Serang Rp3.830.549,10.
Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (Jen/red)
UMK Banten 2021 Naik Sebesar 1,5 Persen



