SERANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa sekolah dasar kelas VI/Sederajat, Kelas IX SMP, serta Kelas XII SMA/SMK.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam massa darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Banten Tabrani menyampaikan Keputusan Penghapusan UN berlaku bagi seluruh daerah termasuk Banten.
Kata dia, SE penghapusan UN tidak hanya diperuntukan bagi Dinas melainkan bagi seluruh sekolah yang dibawah naungan Kemendikbud.
“Kan kalau Surat Edaran itu berlaku general, bukan hanya buat dinas tapi juga berlaku buat sekolah-sekolah. Jadi, tanpa saya harus buat edaran pun sekolah sudah mempedomani edaran kementerian itu,” katanya saat dikonfirmasi via seluller, pada Selasa 10 Februari 2021.
Kewenangan Penghapusan UN dikatakan Tabrani, dimiliki pemerintah pusat sehingga daerah mau tidak mau harus mengikuti keputusan tersebut.
“Kalau memang ini surat edaran sudah menjadi keputusan pusat Banten ya ikut, Karena kan kalau sudah bicara pelaksanaan ujian nasional itu menjadi kewenangan pusat,” Ungkapnya.
Dengan demikian Jelas Tabrani, siswa siswi terkhusus pelajar SMA/SMK harus diberikan pemaham oleh pihak sekolah bahwa tahun ini tidak ada UN, sebagai gantinya, Dia berujar, ujian akan diserahkan ke masing-masing sekolah.
“Jadi, akhirnya ujian akhir bagi siswa kelas 12 SMA/SMK itu diserahkan kepada sekolah masing-masing,” Tandasnya (jen/red)



