SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengakui, dirinya tidak merasakan kesakitan usai dilakukan vaksinasi covid-19.
“Alhamdulillah saya tidak merasakan keluhan,” Ujar Ati di Pendopo Kabupaten Tangerang Jl Ki Samaun No.1 Kota Tangerang Kamis, 14 Januari 2021.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1.
“Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal” katanya.
Ati menejlaskan, Pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk tahapan vaksinasi, sambung Ati, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua
“Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten. (Jen/red)
Usai Divaksin, Kadinkes Banten : Alhamdulillah, Saya Tidak Merasakan Keluhan



