SERANG – Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Nugryanto menyebutkan, Berdasarkan data statistik angkatan kerja di Banten mencapai 5 Juta terbagi sebagai pekerja Formal dan Informal, pekerja Formal yang terdata di BPS sekitar 2 Juta sedangkan di BPJS baru 1,3 Juta, sehingga masih ada 700 ribu yang belum tercover BPJS.
“Masih ada 700 ribuan, walaupun mungkin sudah terdaftar di cabang lain, masih ada pekerja yang belum terlindungi,” Ujar Eko kepada awak media, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Eko, pekerja yang tidak tercover dipastikan tidak mendapat jaminan perlindungan dari perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Eko meminta Provinsi Banten untuk mengoptimalkan jaminan sosial khusunya ketenagakerjaan. Ada perusahaan yang wajib mendaftar, juga perusahaan yang daftar sebagian upahnya termasuk tenaga kerjanya dan program.
“Pekerja yang tidak menerima upah, informal sekitar 2 juta, yang masih jadi peserta baru 150 ribu. Jadi masih sangat kecil sekali,” Katanya.
Dikatakan Eko, Kesadaran masyarakat baik pekerja, maupun pemberi kerja disektor perlindungan jaminan sosial masih kurang, pemerintah perlu menekankan membangun kesadaran kepada pekerja dan pemberi kerja.
Selama musim pandemi, Sambung Eko, kesulitan pendanaan bagi pekerja bisa jadi faktor masalah. Ketidaktahuan juga ada, bahwa harus mendaftarkan ada perlindungan jaminan sosial, tapi mayoritas pekerja mendaftar jaminan sosial setelah mengalami risiko kerja.
“Tapi kalau informal rata-rata kesadaran terhadap resiko kecil, baru sadar kalau resiko sudah terjadi,” Ungkap Eko.
Dengan demikian, Jelas Eko, perlu kolaborasi dengan intansi, Disnakertrans, lembaga, organisasi untuk membangun kesadaran sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan.
“Pemuka masyarakat dan tokoh agama juga harus jadi panutan untuk menginformasikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan,” Terangnya.
Eko melanjutkan, saat ini kepesrtaan BPJS semakin menyusut karena angkatan kerja berkurang akibat terdampak PHK.
“Pasti ada, beberapa perusahaan mengalihakn ke luar Banten, ke Sukabumi, Jawa Tengah, Brebes. Jadi berkurang angkatan kerjanyadan PHK juga mengurangi kepesertaan,” Katanya.
Ketika pekerja mendaftarkan BPJS, Eko memastikan Jamsostek ini hadir ketika ada resiko PHK, maka bisa memberikan jaminan hari tuanya serta bisa dicairkan kalau memang membutuhkan. Salah satu upaya BPJS saat diminta untuk kerjasama dengan pemerintah dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2020
“Tahun kemarin ada bantuan subsidi upah, Karena itu program pemerintah sampai saat ini belum ada informasi apakah upah ini akan diberikan 2021 atau seperti apa belum ada,” Tandasnya. (Jen/red)



