SERANG, – Dalam mewujudkan layanan sanitasi berkelanjutan sesuai dengan RPJMN 2020-2024 bidang sanitasi, RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 serta dukungan dalam pemenuhan SPM air limbah.
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah melakukan upaya – upaya terobosan yang bersifat mengubah paradigma dalam pengembangan sanitasi lingkungan. Salah satunya adalah Program DAK infrastruktur bidang sanitasi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang melaksanakan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala permukiman yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di 10 lokasi.

Sepuluh lokasi tersebut diantaranya, Desa Lebak Kecamatan Ciomas, Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas, Desa Kampung Baru Kecamatan Petir, Desa Seuat Jaya Kecamatan Petir, Desa Bantar Panjang Kecamatan Cikeusal, Desa Panosogan Kecamatan Cikeusal, Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari, Desa Padasuka Kecamatan Baros, Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar, dan Desa Winong Kecamatan Mancak.
Kepala DPKPTB Kabupaten Serang H. Okeu oktaviana, ST., M.Pd. mengatakan, bahwa target sambungan rumah pada masing – masing desa yaitu sebanyak 55 rumah. “Kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Desa. Pihak Desa membentuk Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan IPAL dan membentuk Kelompok Pemanfaat Pemeliharaan (KPP) untuk operasional dan pemerliharaan IPAL,” tuturnya.
Okeu menambahkan, dalam pelaksanaannya, pembangunan tersebut didampingi oleh Tenaga Fasilitator. “Program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi ini didukung oleh dana APBD untuk menunjang proses pelaksanaan dengan memberikan pembinaan kepada penerima manfaat sarana dan prasarana SPALD-T,” pungkasnya. (Adv)



