• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Jumat, November 28, 2025
No Result
View All Result
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result

Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

by admin
20 Oktober 2023
in Headline, Teknologi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hindari Pelanggaran, Begini Tips PLN untuk Pemakaian Listrik Secara Benar

UPDATENEWS.CO.ID, – JAKARTA – PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

RelatedPosts

Lingkungan Ku Bersih Hidupku Sehat: Menjaga Kebersihan Lingkungan Dan Membuang Sampah Pada Tempatnya

Meningkatkan Minat Baca pada Siswa Kelas 1B SDN Curug 02 Gunung Sindur

Disahkan, Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan BMD Masuk Program Legislasi Banten 2026

Load More

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius.

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.

“PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri,” tambahnya.

Gregorius juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik. Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

Dirinya menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan.

Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah,” jelas Gregorius.

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggarannya. (red)

Previous Post

Mahasiswa Tuding BPBD-PK Pandeglang Tak Salurkan Dana Bantuan Korban Gempa

Next Post

Pj Gubernur Banten Tebar 1000 Benih Ikan Nila

Next Post
Pj Gubernur Banten Tebar 1000 Benih Ikan Nila

Pj Gubernur Banten Tebar 1000 Benih Ikan Nila

Discussion about this post

Update Banten

Peringati HMPI, PLN UID Banten Tanam 8.000 Bibit Mangrove di Pesisir Desa Lontar Alang-alang

by admin
28 November 2025
0

SERANG, — Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) tahun ini menjadi momentum bagi PLN UID Banten untuk memperkuat komitmen terhadap...

Read moreDetails

PLN UID Banten Sukses Pastikan Keandalan Listrik Pada Penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum

28 November 2025
Meningkatkan Minat Baca pada Siswa Kelas 1B SDN Curug 02 Gunung Sindur

Lingkungan Ku Bersih Hidupku Sehat: Menjaga Kebersihan Lingkungan Dan Membuang Sampah Pada Tempatnya

27 November 2025
Meningkatkan Minat Baca pada Siswa Kelas 1B SDN Curug 02 Gunung Sindur

Meningkatkan Minat Baca pada Siswa Kelas 1B SDN Curug 02 Gunung Sindur

27 November 2025
Sekda Cilegon Minta Seluruh Kebijakan Searah dengan Pembangunan Daerah

Sekda Cilegon Minta Seluruh Kebijakan Searah dengan Pembangunan Daerah

27 November 2025

Tentang Kami

Update News

Updatenews.co.id

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional

Kategori

  • Cilegon
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Human Inters
  • Lebak
  • Loker Update
  • Nasional
  • Opini
  • Pandeglang
  • Politik
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

Peringati HMPI, PLN UID Banten Tanam 8.000 Bibit Mangrove di Pesisir Desa Lontar Alang-alang

PLN UID Banten Sukses Pastikan Keandalan Listrik Pada Penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum

Lingkungan Ku Bersih Hidupku Sehat: Menjaga Kebersihan Lingkungan Dan Membuang Sampah Pada Tempatnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik

© 2025 Updatenews.co.id