SERANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Banten berhasil menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
BPN Banten meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik 2025 kategori lembaga non struktural/vertikal yang digelar Komisi Informasi (KI) Banten di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 12 November 2025.
BPN Banten menempati peringkat ke empat dengan nilai 99,87 dalam impelentasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen BPN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bagi masyarakat Banten
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Ojat Sudrajat menjelaskan, rangkaian kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei 2025 melalui berbagai tahapan. Salah satunya penyampaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 107 badan publik.
“Yang mengembalikan SAQ kepada kami hanya 77 lembaga publik yang terdiri dari 40 OPD, 8 Pemda, 11 LNS, 14 BUMD, dan 4 desa,” ujar Ojat.
“Tahun ini kami menggunakan enam indikator penilaian, pertama kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” sambung dia.
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat 77 badan publik yang memperoleh predikat Informatif. Rinciannya meliputi 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten dan kota, 11 lembaga non struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.
Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan penghargaan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten. Di antaranya Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.





Discussion about this post