SERANG- Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten, Berly Rizki Natakusumah, bakal merumuskan tambahan penghasilan bagi pegawai berbasis kinerja guna meningkatkan kinerja di lingkungan Bapenda Banten.
“Tambahan penghasilan yang harus berbasis pemungutan pajak. Oleh karenanya, kami merumuskan bahwa setiap pegawai itu memiliki kewajiban terhadap kinerja yang harus dilakukan yaitu melaksanakan pemungutan ataupun penagihan pajak,” ucap Berly kepada wartawan Jumat 14 November 2025.
Menurutnya, insentif diberikan berdasarkan klaster penilaian disaat target maksimal bisa dicapai, maka tunjangan yang didapatkan juga maksimal.
“Jika tidak maksimal, tidak mendapatkan full dana kalaupun tidak sama sekalipun tidak akan diberikan tunjangan sama sekali. Nah Ini baru di 2026 akan kita rumuskan kita laksanakan,” katanya.
Berly akan rutin mengevaluasi anak buahnya guna meminta pertanggungjawaban kinerja terutama dari sisi penagihan.
“Tyang pertama adalah untuk meningkatkan pendapatan, kemudian juga mengurangi tunggakan dan ketiga mempertanggungjawabkan kinerja dari sisi pendapatan yang diterima,” tandasnya.





Discussion about this post